MATERI KULWAP
Manajemen Keuangan Keluarga
oleh
Yuria Pratiwhi Cleopatra
Landasan
• Firman Allah: “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka cakap (dalam mengelola harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya…” (QS. An-Nisa :6)
• “Sebaik-baik harta yang shalih (baik) adalah dikelola oleh orang yang berkepribadian shalih (amanah dan profesional).”
• “Kedua telapak kaki seorang hamba tidak akan beranjak dari tempat kebangkitannya di hari kiamat sebelum ia ditanya tentang empat hal, di antaranya tentang hartanya; dari mana dia memperoleh dan bagaimana ia membelanjakan.” (HR. Tirmidzi).
Beberapa prinsip :
1. HARTA MILIK ALLAH
• (QS. Al-Hadid:7).
• (QS. Maryam: 40).
2. Harta harus Diperlakukan sesuai kehendak Allah- Al Baqarah 262
3. Dalam hal pengelolaan, penanggung jawab harta harus jelas antara suami atau istri (kepemilikan terpisah)
• Islam memberikan hak kepada wanita, seperti hak pemilikan, hak untuk usaha dan hak waris. Suami tidak boleh mengambil harta istrinya kecuali dengan cara yang baik. (An-Nisa: 32)
• Harta yang dimilikinya itu tidak menjadikannya durhaka dan akhlaqnya rusak sehingga rumah tangganya hancur
4. Pendapatan Keluarga
• Penanggung jawab pencari nafkah adalah SUAMI
• Harus halal. Rasulullah bersabda: “Barang siapa berusaha dari yang haram kemudian menyedekahkannya, maka ia tidak mempunyai pahala dan dosa tetap di atasnya.”
• Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahkan putrinya, Fatimah dengan Ali radhiyallahu 'anhuma beliau berwasiat kepada menantunya: “Engkau berkewajiban bekerja dan berusaha sedangkan ia berkewajiban mengurus (memenej) rumah tangga.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
• Istri boleh membantu ekonomi keluarga (4:2)• Tidak boros (QS. Al-Isra’:16)
• Mengutamakan kebutuhan primer dari kebutuhan sekunder dan tersier
• Tidak bermewahan (QS. Al-Mu’minun:33).
• Pertengahan (QS. Al-Isra:29) , (QS. Al-Furqan:67)
Standar bulanan yang disarankan para ahli manajemen keuangan
• Zakat/shodaqah : 2% - 10%
• Tabungan : 10% - 15%
• Hutang/cicilan : 0% - 30%
• Kebutuhan rutin : 10% - 20%
• Konsumsi : 20% - 30%
• Pendidikan : 10% - 20%
• Kesehatan : 5 - 10%
• Lain-lain : 5 - 10%
❓Pertanyaan pertama teh betulkah apabila istri bekerja atau istri memiliki harta selain dari pemberian suami dan d belanjakan untuk kepentingan rumah tangga istri tsb telah bersedekah kpd suaminya
✔ iya betul, karena istri tidak wajib menafkahi, maka menjadi sedekah jika membantu suami ✅
❓ Apakah definisi dari riba teh.. Karna dalam kehidupan sehari hari apabila kita mengambil rumah.kendaraan dgn sistem kredit apakah d dalamnya ada unsur riba
✔ riba itu adalah tambahan atas pokok hutang, tanpa ada transaksi penyeimbang ✅
❓ Jika akadnya bgini teh..misalnya kita pinjam dari kas lalu melebihkan untuk kas tsb secara sukarela pakah termasuk riba teh
✔ kalau sukarela dan tidak diakadkan di awal, juga tidak diminta oleh peminjam maka bukan riba. itu hadiah saja dari peminjam ✅
❓ Menurut teteh dahulukan membayar hutang atau bersedekah teh.mhn pencerahannya
✔ membayar hutang hukumnya WAJIB
bersedekah hukumnya SUNNAH
prioritas ibadah tentu yang wajib sebelum melaksanakan sunnah ☺✅
❓ Teh td diatas sudah ada rincian standar keuangan. Klo anggaran bulanan untuk orang tua masuk kemana teh???
✔ tergantung kondisi ortu. Kalau ortu menjadi tanggungan, maka seluruh kebutuhannya termasuk di seluruh pos tadi. tergantung kondisi ortu. Kalau ortu menjadi tanggungan, maka seluruh kebutuhannya termasuk di seluruh pos tadi. kalau hanya memberi biasa saja bisa masuk di dana sdm, kebutuhan rutin, atau lain-lain ✅
❓ Sekarang ini sistem syariah sdh mulai bermunculan dari bank syariah.asuransi syariah sd leasing syariah..apakah perbedaan mendasar dari yg konvensional teh
✔ perbedaannya ada pada akadnya. Seperti orang yang menikah dan tidak menikah itu kan bedanya pada akad ✅
❓ Apakah dgn itu kita sbagai muslim harus menggunakan nya teh seperti berpindah bank dari yg konvensional ke syariah. Mengambil asuransi yg syariah. Bagaimana jika tidak pindah ke syariah dan masih menggunakan produk2 konvensional teh
✔ MUI sudah menyatakan untuk saat ini tidak ada kondisi darurat yang menyebabkan harus bertransaksi konven, karena semua produknya sudah ada di bank syariah. Jadi demi kehalalan dan kebarakah rizqi, sudah selayaknya kita pindah ke tempat yang tidak melanggar syariah ✅
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silakan jika ada yang mau berkomentar