Jumat, 05 September 2014

Kajian MT Al ikhlas 5 sepy 2014

Kajian Jum'at, 5 September 2014.
@ Mesjid Al Ikhlash
Pemateri : Ustad Aman
Tema : Pengantar Ilmu Fiqih

Penyampaian fiqih membutuhkan strategi, ini salah satu yang menginspirasi saya (ustad aman) untuk menyusun skripsi bertema strategi penyampaian fiqih. Tujuannya agar umat memperoleh pengetahuan yg baik sehingga dapat menerima perbedaan pandangan dari orang lain dalam memahami fiqih.
Perbedaan pandangan terhadap hukum syariah (fiqih) seringakali disebabkan ustad yg menyampaikannya terlalu memaksakan pendapatnya. Karena itu faktor komunikasi ( cara menyampaikan sebuah fiqih) sangat mempengaruhi umat agar diperoleh pemahaman yang sama. Semakin cerdas sikap sesworang dalam memahami fiqih semakin mudah baginya untuk menerima perbedaan pandangan.
Kecenderungan masyarakat kita, tidak memahami fiqih tetapi memahami hukum fiqih, sehingga terjadi perbedaan pendapat dalam memahami fiqih. Misalnya seorang isteri yang sudah punya wudhu sebagian mengganggap batal jika bersentuhan dengan suaminya. Sedang sebagian lain menganggap tidak batal. Atau pemahaman tentang wajib berwudhu ketika akan membaca Qur'an.

Pengetahuan masyarakat dalam cara pandang dan sikap dalam menerima penyampaian fiqih secara umum dikeompokkan menjadi :
1. Kelompok muqolidin..
     Yakni orang yang tidak mengetahui fiqih tetapi memahami fiqih. Mereka tidak mengetahui dalilnya. Misalnya, kenapa solat harus berwudhu. Mereka yg dalam kelompok ini cenderung tidak menghargai pendapat orang lain dan tidak bisa menerima perbedaan pendapat. Cenderung mengganggap apa yg diajarkan ustadnya yg paling benar.

2. Golongan mufshidin.
     Kelompok ini mengetahui tentang fiqih tetapi tidak mau menerima pendapat lain. Mereka seakan-akan menggunakan akalnya saja untuk kebebasan berpendapat bagi dirinya sendiri.
Contoh : -Kelompok yang membenarkan seorang wanita menjadi imam solat jum'at.
                 -Kelompok yang menghalalkan pernikahan sejenis.

3. Golongan mutaalimin.
    Adalah orang2 yang mau belajar. Mereka ini cenderung bisa menerima pendapat orang lain, mudah bertoleransi dan dapat menerima perbedaan pendapat dalam menyikapi hukum fiqih.

Pengetahuan di atas adalah sekilas pengantar tentang fiqih sebelum nantinya dibahas tentang hukum2 fiqih.
Pengntar fiqih : materi dasar dlm ilmu fiqih yg disampaikan secara sederhana sehingga mudah diterima dan dicerna.
A. Mukodimah.
     Dalam sebuah hadist yg diriwayatkan oleh imam Bukhari, dari humaid bin abdurrahman. RoSulullah bersabda : orang2 yg Allah kehendaki untuk menjadi orang baik maka dia akan mendapatkan kemudahan dalam memahami ilmu pengetahuan tentang Islam.
Orang2 ini tidak berusaha menyembunyikan ilmunya. Bahkan, semakin berilmu semakin tawadhu. Mereka memiliki tanggungjawab keilmuwan.
Selain itu, dalam Q.S AtTaubah. :
Tidak wajib semua orang muslim untuk ikut berperang.
Maksudnya, agar ada sebagian lain yg mempelajari dan menyebarkan keilmuwan dan hukum2 Islam.
2. Definisi ilmu fiqih :
Secara bahasa artinya pemahaman.
Secara istilah atau terminologi fiqih, menurut imam Assyafi'i dalam kitab al islami al wahdilatu,  adalah ilmu tentang hukum syariah yakni hukum yg ditetapkan oleh Allah dan rosulnya.
Dalam hukum syariah (fiqih) kita terikat kepada Allah. Hukum fiqih diambil dari dalil2 yg rinci. Misalnya, kenapa orang solat harus berwudhu dulu. Karena payung hukumnya jelas yakni seperti dijelaskan dalam Q.s Al Maidah.
Dalam menjalankannya karena kita takut kepada Allah sehingga berusaha menjadi hamba Allah yg baik dengan berusaha menjalankan perintah Allah, sesuai dengan ketetapan dalan Al Qur'an dan hadist Rosulullah. Kita menjalankan ibadah seperti solat, puasa, adalah dengan keyakinan bahwa Allah mengetahui apa yg kita lakukan, bukan karena manusia.
Pelaksanaan dan pemahaman fiqih adalah hukum syariah yg terkait dengan amaliah atau praktek. Jadi dalam fiqih, kajiannya adalah segala sesuatu yg terlihat atau kasat mata.

Materi tentang fiqih masih ajan berlanjut dalam pertemuan2 mendatang yang antara lain akan membahas tentang urgensi mempelajari ilmu fiqih serta sikap para ulama terhadap adanya perbedaan pendapat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan jika ada yang mau berkomentar