Senin, 20 Juni 2016

ZAKAT

Bismillahirrahmaanirrahiim


ZAKAT

1. Zakat adalah salah satu rukun Islam, hukumnya WAJIB. Zakat dikeluarkan BUKAN karena kita baik hati, sholeh, atau pemurah. Namun karena harta tersebut memang bukan milik kita. Tapi milik mustahiq yang masih bercampur dengan harta kita.
"Golongan yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang" (Hadits Thabrani)
"Bila zakat itu bercampur dengan kekayaan lain maka kekayaan itu akan binasa" (Hadits Bazzar)

2. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang baik-baik, setiap mendapatkan penghasilan tersebut (umumnya bulanan).
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS, Al-Baqarah (2): 267)
Nishabnya diqiyaskan dengan zakat pertanian, adalah setara dengan 653kg beras atau sekitar 6.5 juta rupiah per bulan. Bagi yang  penghasilannya belum mencapai nilai tersebut, maka belum wajib zakat.
Jumlah yang dikeluarkan adalah 2.5% dari penghasilan bruto (gross)

3. Zakat maal (tabungan) adalah zakat harta yang tidak dimanfaatkan selama satu tahun penuh (haul). Nishabnya 20 dinar emas (85gr emas).
Harta yang dipergunakan, seperti rumah tinggal, kendaraan sehari-hari, perhiasan yang dipakai tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Tabungan dengan nilai nishab yang setara, dijumlahkan dan dikeluarkan zakatnyasebesar 2,5%. Jika memiliki nishab sendiri-sendiri, maka tidak dijumlahkan. Misalnya domba dengan uang, tidak perlu dijumlahkan, namun dikeluarkan jika masing-masing mencapai nishab.

4. Mustahiq zakat adalah INDIVIDU yang terdiri dari 8 asnaf (At Taubah : 60)
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana"
Harta zakat hendaknya tidak disalurkan untuk membiayai pembangunan masjid, perpustakaan, infrastruktur, dll. Tapi boleh disalurkan pada personalnya (marbot mesjid, guru/pengajar di masjid atau lembaga al Qur'an), dll yang termasuk ke dalam 8 golongan mustahiq tersebut

5. Infaq sunnah dan sedekah bisa disalurkan untuk segala macam kebaikan, dengan nilai yang tidak ditentukan. Bulan Ramadhan adalah bulan terbaik untuk memperbanyak infaq sunnah

6. Waqaf adalah dana abadi, diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur atau membiayai kebutuhan ummat yang sifatnya jangka panjang, seperti masjid, buku, perpustakaan, ambulan, rumah sakit, sekolah, dll. BUKAN untuk individunya

7. Fidyah dibayarkan sebagai pengganti shaum yang ditinggalkan di bulan Ramadhan, untuk orang yang sakit menahun, orang yang tua renta, orang yang bekerja berat dan tidak mungkin melaksanakan shaum di bulan Ramadhan, ibu hamil dan menyusui (bukan nifas dan haid) yang khawatir akan keselamatan bayinya atau yang berada dalam kondisi hamil dan menyusui terus menerus

Fidyah dibayarkan dalam bentuk MAKANAN atau uang yang disalurkan pada makanan, seperti pada program Sembako murah, dll. Tidak dikeluarkan untuk membayar sekolah, transportasi, dll.

Kadar fidyah adalah memberi makan satu orang miskin setiap hari yang ditinggalkan dengan porsi yang mengenyangkan.  Para sahabat membayar fidyah untuk satu kali makan dari setiap hari yang ditinggalkan (bukan jumlah makan sehari). Namun jika ingin memberi makan dengan jumlah yang setara dengan yang dimakan setiap hari, maka tidak ada larangan (misalnya 2 atau 3 kali).

Jika dibayarkan dalam bentuk makanan pokok (mentah) adalah sejumlah 1/2 sha' beras atau sekitar 1.5kg beras.

Jazakumullahu khairan katsiiraa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan jika ada yang mau berkomentar