Sabtu, 13 Desember 2014

Bab: THAHARAH

Bab: THAHARAH

Assalamu'alaikum WrWb
Sahabat muslimah, semoga derap langkah kita selalu istiqamah dijalanNya. Amiiin.
Kajian kita pada edisi ini, akan membahas mengenai thaharah. Berikut ulasannya:

��Definisi Thaharah
Secara bahasa, thaharah berarti bersih dan suci dari segala bentuk kotoran fisik maupun maknawi.
Sedangkan secara syara' thaharah bermakna membersihkan dan mensucikan badan,pakaian,dan tempat dari hadats kecil dan hadats besar serta najis dengan menggunakan air atau debu.

��Dalil disyariatkannya thaharah
1. Alqur'an surat albaqarah ayat 222:
"Sesungguhnya Allah menyukai orang2 yang tobat dan menyukai orang2 yang mensucikan diri"
2. Hadits nabi saw
الطهور شطر الإيمان ( رواه المسلم)
"Kebersihan itu sebagian dari iman" ( H.R.Muslim)

��Macam2 air
1. Air suci yaitu air yang tetap pada kondisi penciptaannya, seperti air hujan,air laut,air sungai,air sumur air gunung dsb.
Inilah air yang diperbolehkan untuk bersuci.
2. Air najis yaitu air yang berubah warna,rasa,atau baunya disebabkan oleh najis.secara hukum air tsb tidak boleh digunakan untuk bersuci.

��Macam-macam najis:
1. Kotoran manusia ( air kencing dan tinja)
2. Kotoran (kencing dan tinja) hewan yang dagingnya haram dimakan.
*sedangkan kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci.
3. Wadi : yaitu cairan berwarna putih kental yang keluar setelah kencing.
4. Madzi: yaitu cairan berwarna putih lengket yang keluar ketika ada gejolak syahwat.
*sedangkan mani hukumnya suci
5. Darah: baik darah haid,darah nifas,atau darah yang mengalir.
6. Bangkai (selain bangkai ikan dan belalang)
7. Daging babi
8. Air liur anjing

��Cara mensucikan tempat yang terkena najis tersebut yaitu dengan sekali cuci atau lebih sehingga bekasnya hilang, kecuali air liur anjing yaitu dengan mencucinya sebanyak 7kali dan salah satunya menggunakan tanah.

�� Hukum-hukum yang berkaitan dengan najis
��Air yang terkena najis
     Air najis dapat menjadi suci dengan hilangnya perubahan yang ada dengan sendirinya, atau dengan cara menguras atau menambahkan air sehingga hilang perubahan yang ada.
��Keraguan terhadap air
Apabila seorang muslim ragu tentang suci tidaknya air yang akan digunakan,hendaknya ia kembali pada hukum awal bahwa hukum asal sesuatu adalah suci.

Tobe continued..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan jika ada yang mau berkomentar