1. Bangkai yg dihalalkan, yaitu bangkai laut (ikan) atau belalang, didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa. [HR Ibnu Majah no. 3314 dan dishohihkan Syeikh Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Al Shohihah no.1118]
2. Keadaan orang yg tinggal di atas kapal/laut dan sedang menyelenggarakan jenazah. Maka mayit dibuang di Laut dapat menggantikan dikuburkan di tanah.
3. Hewan kurban. Sebelum statusnya jadi kurban boleh diperjualbelikan. Setelah jadi kurban, tidak boleh diperjualbelikan apapun bagiannya, kecuali apabila dihadiahkan.
4. Al-Qur'an al-Karim terdiri dari 114 surat, tapi jika kita buka pertengahan mushaf, maka kita temukan tengah al-qur'an ada di surat ke-18. Kurang dari 20.
5. Sholat jenazah.
6. Orang yg masbuq ketika sholat maghrib dan mendapati imam telah lewat ruku' pada rakaat kedua dan blm bangun ke rakaat ketiga. Sehingga tahiyat nya menjadi 4x.
7. Sholat ashar pada hari Jum'at, karena itu menjadi sholat siir ditengah2 sholat jum'at yg jahar dan maghrib yg jahar.
8. Mencium hajar aswad adalah sunnah, ‘Umar berkata, “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau hanyalah batu. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka tentu aku tidak akan menciummu” (HR. Bukhari no. 1597, 1605 dan Muslim no. 1270) Kalau seseorang sedang mencium nya, maka yg lain harus menunggu, tidak bisa bareng2 menciumnya
9. Istri mengeluarkan sebagian dan menelan sebagian, hal ini sebagaimana jawaban Imam Asy syafi'i : http://kisahmuslim.com/kecerdasan-imam-asy-syafii/
10. Anak yg lahir dr budak, kemudian stlh lahir ibunya (ummu walad) tsb dinikahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silakan jika ada yang mau berkomentar