Jumat, 21 Juli 2017

Kata dalam Bahasa Arab untuk aktivitas sehari hari

Kata dalam Bahasa Arab untuk aktivitas sehari hari

شكرا (Syukran) Terima kasihعفوا(Afwan) Terima kasih kembali. Atau Digunakan untuk minta Maaf,tergantung kalimatnya.شفاك الله (Syafakallah) Semoga Allah memberikan kesembuhan kepadamu (laki-laki).شفاك الله (Syafakillah) Semoga Allah memberikan kesembuhan kepadamu (perempuan).شفاكم الله (Syafakumullah) Semoga Allah memberikan kesembuhan kepada kalian (laki-laki).شفاه الله (Syafahullah) Semoga Allah memberikan kesembuhan kepadanya (laki-laki).شفاها الله (Syafahallah) Semoga Allah memberikan kesembuhan kepadanya (perempuan).شفاهم الله (Syafahumullah) Semoga Allah memberikan kesembuhan kepada mereka (laki-laki).شفاهن الله (Syafahunnallah) Semoga Allah memberikan kesembuhan kepada mereka (perempuan).
Jika Syafakallah diartikan dengan “Semoga lekas sembuh” tentu diucapkan kepada semua orang. sedangkan untuk anaknya laki laki “Syafahullah”, dan kalau anaknya perempuan (Syafahallah).بارك الله فيك (Barakallahu fika atau Barakallahu fik ) Semoga Allah memberkahimu (laki-laki).بارك الله فيك (Barakallahu fiki atau Barakallahu fik) Semoga Allah memberkahimu (perempuan).بارك الله فيكم (Barakallahu fikum) Semoga Allah memberkahi kalian (laki-laki).
Catt: Tidak cukup mengatakan Barakallah saja, karena kalimatnya tidak sempurna, dan tidak jelas ditujukan untuk siapa.جزاك الله خيرا (Jazaakallahu khairan) Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan (laki-laki).جزاك الله خيرا (Jazaakillahu khairan) Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan (perempuan).جزاكم الله خيرا (Jazaakumullahu khairan) Semoga Allah membalas kalian dengan kebaikan (laki-laki).
Jadi, tidak cukup mengucapkan “Jazaakallah” atau “Jazaakillah” saja, karena kalimatnya tidak sempurna. Jawaban dari nomor 13,14,15 ( tergantung orang yang mengucapkannya)وإياك (Wa Iyyaka atau Waiyyak) Semoga engkau juga demikian (laki-laki).وإياك (Wa Iyyaki atau Waiyyak) Semoga engkau juga demikian (perempuan)وإياكم (Wa Iyyakum) Semoga kalian juga demikian (laki-laki).

Rabu, 05 Juli 2017

Penyebab penyakit riset jepang

*BACALAH BERULANG-ULANG SAMPE FAHAM:*
            請重覆閱讀至完全透徹了解

Seorang Profesor di Jepang melakukan Riset yg Mengejutkan...?
一位日本醫生做了一項惊人的研究....

1.  *maag* bukan hanya diakibatkan karena kesalahan pola makan, tapi justru lebih didominasi karena *stress*.胃病的主因不僅是飲食方式不當,更大的原因是心情緊張所致。

2. *hypertensi* bukan hanya diakibatkan oleh terlalu banyak konsumsi makanan yang asin, tapi lebih dominan karena kesalahan dalam me manage *emosi*. 血壓高並非飲食太鹹所致,而是對憤怒情緒的不當處理。

3.  *kolesterol* bukan hanya diakibatkan oleh makanan berlemak, tapi rasa *malas berlebih* yang lebih dominan menimbun lemak. 膽固醇並不僅起因於過度食用高脂肪食品,主因卻是過度懶怠所致。

4. *asthma* bukan hanya karena terganggunya suplai oksigen ke paru-paru, tapi sering merasa *sedih* yang membuat kerja paru-paru tidak stabil. 哮喘並非僅因肺部供氧不足,主因卻是經常憂傷才導致肺功能不穩定。

5.  *diabetes* bukan hanya karena terlalu banyak konsumsi glucousa, tapi sikap *egois dan keras kepala* yang mengganggu fungsi pankreas. 糖尿病並不單單是食用太多甜品,而是為人太自私太頑固而影響到胰島腺的功能。

6.  penyakit *liver* bukan hanya karena kesalahan pola tidur, tapi sifat *suudzon* kepada orang lain yang justru merusak hati kita. 肝病不僅是因為不良的睡眠習慣引致,最大原因是對他人頤指氣使導致自已肝臟受損。

7. *jantung koroner* bukan hanya diakibatkan oleh sumbatan pada aliran darah ke jantung, tapi *jarang sedekah* membuat jantung kita kurang merasakan ketenangan, sehingga detaknya tidak stabil. 慢性心臟病不僅是因為心臟血管阻塞,而是因為吝於施捨導致心情經常不安,因而使心搏不穩定。

Faktor penyebab penyakit adalah karena masalah 
引致生病的原素是:

- *Spiritual* 50%    --心情50%
- *Psikis*     25%   --心理25%
- *Sosial*    15%    --環境15%
- *Fisik*     10%    --體質 10%

Jadi kalau kita ingin selalu sehat,  perbaiki diri kita,  pikiran kita,  terutama hati kita dari penyakit  hati,  hasad,  hasud,  iri,  dengki,  dendam,  fitnah,  ghibah,  riya,  ujub.
因此我們若企望保持健康,則先從修養自身做起,改善個人思維,特別是要心胸放寬,革除嫉妒心、懷恨心、誣蔑心、仇視心等。

$emoga Bermanfa'at 🙏

Dr Tan PRAKTEK YANG UNIK

PRAKTEK YANG UNIK

Entah kharisma apa yang dimilikinya? Tapi pasiennya rata-rata gak ada yang ngeyel atau mengelak saat ditembak oleh Dr. Tan dengan pertanyaan yang tanarnya lebih mirip tuduhan! Habis mau ngeles gimana? Namanya kepengen sembuh, mending jujur kali ya? Tampaknya itu yang terbersit di pikiran mereka. Macam-macam 'tuduhan' beliau, mulai dari tidak patuh terhadap menu makan yang disepakati, kemalasan mereka menggerakkan tubuh seperti perintah, atau nekat mengkonsumsi bahan makanan yang dipantangkan bagi mereka.

Yang lebih kacau lagi, saat ia 'mengomeli' seorang pasiennya yang nampaknya terserang stroke dan telah berangsur sembuh namun masih enggan melepaskan diri dari tongkatnya. "Kalau tidak mau lepas dari tongkat ini, secara fisik dan mental kamu merusak tubuh kamu sendiri, coba lepas tongkat itu, lepas!" Saat dilihatnya sang pasien nampak ragu berdiri tanpa ditopang tongkat tersebut. Kemudian Dr. Tan berbicara macam-macam ke pasiennya untuk menggambarkan kondisi buruk yang mungkin terjadi apabila ia bergantung pada tongkat tersebut, mulai dari penurunan fungsi otot, organ yang terganggu sampai ke masalah psikis di mana ia suatu saat akan menyalahkan lingkungan, mulai dari orang sekitarnya hingga ke anak-anak yang dianggap tidak memperhatikan dirinya. Entah semburan kalimat itu begitu bombastis atau mengandung mantra, hehe, mendadak sang pasien mampu berdiri tanpa masalah walau tongkat itu telah dilepas.

"Lihat kan! Apa rasanya berdiri tanpa tongkat? Tidak jatuh kan?" tukas dr. Tan puas.

INTEROGASI
Di ruang praktek beliau dengan belasan pasien. Walau bersesak-sesakan di ruang yang kecil, namun tidak ada satupun pasien mengeluh atau protes. Di sini Dr. Tan, langsung berbicara "Silahkan mengenalkan diri masing-masing dan keluhannya, tapi ingat! Ini bukan ajang curahan hati, cukup kenalkan, sisanya biarkan saya yang berbicara!". Wuih, teknik yang unik.

Perlahan-lahan satu persatu pasien berbicara. Memperkenalkan diri dan kondisi masing-masing. Dr. Tan mendengarkan dengan seksama, lalu ia memberondong pasien tersebut dengan pertanyaan yang sifatnya personal terkait kondisi kesehatan mereka.

Dr. Tan : "Kenapa Anda kesini?"
Pasien : "Saya merasa obesitas, dok.."
Dr. Tan : "Kenapa obesitas?"
Pasien : "Karena keturunan di keluarga saya.."
Dr. Tan : "Nonsens! Kenapa?!" mulai meninggi nadanya
Pasien : "Ngg.. Anu, mm.. makan saya banyak" mulai terintimidasi
Dr. Tan : "Kalau makan bener, banyak juga gak pa-pa! Kenapa?!"
Pasien : "Saya suka makan yang manis-manis, dok"
Dr. Tan : "Nah, itu dia.. Persis!" manggut-manggut puas

"Jangan pernah ada yang bilang, kalau kalian itu sakit karena keturunan, itu mayoritas bohong! Sedikit sekali penyakit yang menurun karena genetika, sedikit!" setelah itu Dr. Tan, dengan gaya yang sangat ekspresif memukul meja di depan dan kemudian mencolokkan jari-jari tangannya ke mulut. "Ini yang membuat penyakit seakan-akan muncul di keluarga sebagai penyakit turunan..." katanya setengah membeliakkan matanya "Keluarga, meja makan dan apa yang kalian makan di sana!".

Atau ini..

Dr. Tan : "Kenapa pak?"
Pasien : "Saya darah tinggi, dok.."
Dr. Tan : "Berapa?"
Pasien : "Sekarang sih lagi minum obat jadi 120-80"
Dr. Tan : "Saya tanya nilai kamu, bukan nilai bikinan guru les!"
Pasien : "He?" bingung
Dr. Tan : "Itu kan bikinan dokter kamu? Bukan darah tinggimu.."
Pasien : "Hehe, iya dok.."
Dr. Tan : "Jadi kalau guru lesmu matek, nilai kamu merah lagi?"
Pasien : Tambah bingung
Dr. Tan : "Udah berapa taun minum obat itu"
Pasien : "Lima tahun, dok"
Dr. Tan : "LIMA TAHUN?! Dan gak ada kemajuan, begitu-begitu saja?"
Pasien : "Iya dok, tapi memang gak pernah melonjak lagi.."
Dr. Tan : "Guob* sisan!!!" *membentak sembari memukul meja

Kemudian sambil marah-marah pada dirinya sendiri ia mengungkapkan keheranannya pada pasien yang mau saja berobat bertahun-tahun pada seorang dokter tapi tidak menunjukkan gejala perbaikan, hanya berada pada posisi stagnan. Dan pasien itu sudah cukup puas.

"Itu sebabnya pasien yang kena darah tinggi, 'matek'-nya rata-rata bukan karena darah tingginya, tapi karena liver atau ginjalnya ngambek! Lha wong bertahun-tahun harus menelan racun. Yang konyol ya, pasiennya.. Kok mau? Dan dokternya juga.. Kok tega?"

Ia menuding lagi ke bapak pasien darah tinggi tadi. "5 tahun ke dokter itu, pernah ndak, bapak dikasih tau, kenapa sakit darah tinggi bisa terjadi? Dan apa langkah pencegahannya agar tidak sampai sakit, selain minum obat?" Ketika sang bapak menggeleng, Dr. Tan menghembuskan nafas kesal dan membanting tubuhnya ke senderan kursi.

"Persis! Guo* tenan!"

BUKAN SPESIALIS
Tapi bukan berarti dokter satu ini lebih banyak mengomel dan memaki. Ia sangat taktis dalam memberikan penjelasan beragam penyakit yang diderita pasiennya. Begitu taktisnya sampai orang paling awam pun rasanya bisa mengerti dengan cukup mudah apa yang dimaksud oleh beliau. Bandingkan dengan mayoritas oknum dokter yang cuma mendengar keluhan pasien, tanpa melihat mata pasien, kemudian menuliskan resep, tanpa melihat mata, lalu mempersilahkan pasien keluar ruangan, masih dengan tanpa melihat mata.

Dr. Tan lain, ia bahkan memberikan bahasa tubuh yang sangat teatrikal untuk menggambarkan kondisi tubuh yang mengalami masalah, ia juga tidak ragu-ragu berteriak kecewa, gembira atas reaksi juga jawaban pasien yang sesuai atau tidak dengan harapannya. Sebenarnya mengasyikan sekali melihat dokter satu ini saat berpraktek.

"Bawa saja, bagian tubuh Anda yang sakit itu ke bengkel Astra, minta dibetulin di sana, kalau sudah balikin dan pasang lagi" Tiba-tiba salah satu kalimat pedas Dr. Tan memutus lamunan saya. Ada apa nih?

"Salah satu puncak kegob***an dunia kedokteran adalah maraknya spesialisasi ini dan itu di sana-sini. Lalu pasien yang dateng ke mereka diperlakukan layaknya onderdil mobil, dikerjakan satu persatu apabila rusak, bukannya dilihat sebagai satu kesatuan sistem, kapan mau sembuh beneran?" Omelnya dengan nada sangat keras.

Kemudian ia menjelaskan secara sistematis, mengapa tubuh manusia tidak sepatutnya dilihat dari organ per organ. Penyumbatan koroner jantung misalnya, tidak bisa tidak, penyebabnya hampir 100 persen berasal dari makanan, tapi setiap kali pasien penderita jantung koroner pergi menjalani operasi bedah jantung, entah di pasang ring atau treatment lainnya, jarang sekali dokter jantung yang memberikan tuntunan panduan makan secara cermat kepada pasien. Paling-paling pekerjaan ini dilempar ke dokter ahli gizi, yang kita semua tahu mayoritas cuma bisa memberikan resep langsing bukannya resep untuk hidup sehat.

(Kalau yang satu ini saya punya pengalaman pribadi, waktu diajak bekerja sama oleh salah satu dokter gizi kondang di Jakarta. Waktu saya sodorkan pola makan anti stres dengan manipulasi bahan makanan terkait dengan produksi zatneurotransmitter. Dokter itu terbengong-bengong, "Wah, saya mah taunya cuma bikin orang langsing doang. Gak tau nih begini-beginian?" Yak ampun? Saya ini bukan ahli gizi, mosok lebih tau konsep food therapy ketimbang dia?)

Jadi kembali ke kasus Dr. Tan tadi. Bagaimana seorang pasien bisa sembuh secara paripurna, kalau dokternya aja saling lempar-lemparan kasus? Ia sekali lagi memaki konsep spesialisisasi secara sembarang di dunia kedokteran.

"Makanya kalau ada orang tanya saya ini spesialisasi apa? Saya jawab, saya bukan mekanik bengkel, saya dokter!" Ini adalah salah satu kalimat pedas dari beliau yang diucapkan saat dulu pertama bertemu saya.

MAKAN SEHAT & BERGERAK
Akhirnya Dr. Tan memberikan resep sehat bagi setiap pasiennya. Bukan, beliau bukan mencatat kalimat-kalimat berbahasa latin untuk diteruskan ke apoteker dan diubah menjadi tablet, pil, salep atau obat cair, tidak! Resep yang ditulis oleh Dr. Tan, jangankan seorang apoteker, seorang tukang sayur yang biasa mampir ke rumah Anda pagi-pagi pun bisa mengerti.

"Jangan ada yang protes, makanan yang saya rujuk ini bisa membuat Anda menikmati hidup atau tidak! Kalau mau sembuh, ya? Anda-Anda ini terlihat sekali adalah orang yang sudah hampir seumur hidup menikmati hidup dengan memanjakan lidah ke makanan yang enak, tapi salah!" Dr. Tan sudah menekankan konsep ini di awal pemberian resep hidup sehatnya.

"Sekarang Anda harus membayar harga nikmat tapi mematikan tersebut dengan berdisiplin mengikuti apa yang saya berikan" Tukasnya dengan tatapan tajam.

Apa yang diminta oleh Dr. Tan sangatlah sederhana untuk dimengerti dan dilakukan, tapi bagi para so called 'penikmat hidup', pastilah sangat berat untuk dituruti. Saran beliau :

1. "tidak ada gula!"
Orang sering dengan bodohnya mengira bahwa penumpukan lemak itu lahir akibat konsumsi lemak yang berlebihan. Padahal Dr. Tan mengatakan, "Manusia itu punya threshold untuk lemak, yaitu rasa mual dan muak. Jarang ada manusia yang mengkonsumsi lemak lebih banyak dari kemampuan tubuhnya menerima". Penumpukan lemak dalam tubuh kita, mayoritas lebih kepada konsumsi gula yang berlebihan dalam segala bentuk. Kandungan gula yang terlalu tinggi membuat tubuh mengeluarkan insulin berlebihan untuk menormalkan lonjakan gula darah dan mengakibatkan kelenjar pankreas lelah. Kerusakan pankreas membuat penyakit degeneratif yang sangat populer, Diabetes.

2. "buah dan sayur sebagai sumber karbohidrat"
"Berhenti makan beras, tepung atau sumber karbohidrat umum lainnya! Kalau Tuhan mau kita makan beras, kita sudah dikasih tembolok dari lahir!" Masih terkait dengan apa yang diutarakan sebagai konsumsi gula berlebihan, Dr. Tan menekankan pada karbohidrat akan berubah menjadi gula, dimana cadangan gula yang berlebihan akan segera ditransformasikan oleh tubuh dalam bentuk glikogen (disimpan dalam hati - otot) serta trigliserida (lemak). Angka trigliserida tinggi adalah sumber obesitas yang sekarang semakin marak menyerang kehidupan manusia.

"Jangan panik, dengan bilang, kalau gak makan nasi badan saya lemas" Tukasnya sebelum ada pasien yang protes. "Tubuh Anda membangun kebiasaan, bukan memenuhi kebutuhan. Pernah liat orang yang habis makan, makanan Padang? Setelah dua jam, bukannya semakin kuat, mereka malah menjadi mengantuk! So, Anda bilang Anda lemas, kalau tidak makan nasi?"

Dr. Tan memberikan daftar penggantinya segera. Buah dan sayur sebagai sumber karbohidrat. Ia menyajikan urutan buah-buah yang memiliki kandungan fructose -gula alami buah- aman. Ia juga menekankan cara menyajikan sayuran yang baik.

"Jangan bilang Anda sudah makan sayur kalau yang dimakan sayur bening atau sayur cap cay, itu bukan sayur, itu sampah dalam bentuk sayur!" Ucapnya dalam nada tinggi. "Sayur dimasak sudah pasti enzyme-nya mati, gak ada gunanya buat tubuh, paling cuma serat-seratnya aja. Makan sayuran mentah yang dicuci bersih, kalau takut sama petsisida, ya beli yang organic atau tanam sendiri di depan rumah!"

3. tidak ada susu binatang
"Sapi itu begitu anaknya sudah bisa berjalan, ia akan segera berenti menyusui dan membiarkan anaknya mencari makan sendiri, manusia itu satu-satunya species yang cukup gob*** untuk mati-matian mencari susu spesies lain dan merasa membutuhkannya". 

Ia kemudian menyambung lagi, "Anak kecil di atas usia 2 tahun dipaksa minum susu, orang tuanya tidak sadar bahwa anak itu akan mengalami kesulitan pencernaan, karena cadangan enzyme-nya akan terkuras untuk mencerna bahan makanan yang semestinya tidak ia konsumsi lagi". Pendapat yang sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Hiromi Shinya tentang Enzyme pangkal atau miskonsepsi dimana intoleransi laktosa kadang dianggap tidak ada saat sang anak tidak mencret waktu minum susu. Padahal sang anak menunjukan gejala alergi lain, infeksi kulit, eksim, gatal-gatal, sembelit, obesitas, mudah terserang penyakit hingga asma.

Saya sih sudah tahu persis fakta bahaya susu sapi. Dari sisilactose intolerant, casein, non absorb calcium juga gak ada guna-gunanya sedikitpun bagi tubuh. Tapi orang lain? Fakta satu ini membuat mereka terkaget-kaget. Maklum jor-joran uang yang digelontorkan pabrikan susu memang membuat kampanye kebutuhan manusia terhadap cairan produksi binatang ini terasa begitu membahana dan menguasai kehidupan kita.

"Kurang apa kalau kita gak minum susu? Kalsium? Bohong pabrikan itu, kalau gak minum susu kita kekurangan kalsium. Kalsium di susu sapi gak bisa diserap tubuh manusia, titik!" Ia kemudian menunjukan fakta kelicikan produsen susu untuk berkelit dari upaya penipuan saat orang yang minum susu tetap terserang osteoporosis. "Pasti ada tulisan kecil, sangat kecil, di salah satu sudut kotak atau kaleng susu, yang menuliskan kalimat semacam 'Harus disertai dengan aktivitas fisik yang rutin', jadi mereka bisa mengelak dari pasal penipuan ke masyarakat". Ia juga menertawakan satu produsen susu sapi yang begitu gencar memasarkan produk susu kalsium tapi diembel-embeli dengan kalimat 'berjalan 10.000 langkah perhari'. "Anda mau nyuruh kakek-nenek yang renta berjalan 10 kilometer sehari? Gak keropos bener, tapi yang ada mereka matek, kecape'an" ujarnya dengan logat Jawa sangat kental.

4. banyak bergerak.
Sistem limfatik tubuh cuma bisa berfungsi kalau kita bergerak dengan baik.

usaha mati-matian di satu sisi tapi melewatkan sisi yang lain, adalah upaya yang kadang tidak membuahkan hasil maksimal. Menjaga makanan tanpa pernah aktif menggerakan tubuh secara benar akan membuat fitalitas kita terganggu. Demikian pula hal sebaliknya.

KESEMBUHAN HAKIKI
Dr. Tan ini Berhadapan dengan segerombolan pasien yang telah menyia-nyiakan kesehatan mereka dengan berbagai cara, ia harus berlaku keras dan kejam, untuk membuat pasiennya sadar dan mengubah gaya hidup mereka sesuai dengan kebutuhan. "Kita boleh dibilang galak dan saklek. Tapi kalau mau merubah kebiasaan buruk orang, kita gak boleh kompromi. Terserah mereka mau melakukan atau tidak, it's a matter of choice kok" Benar! If you don't like what we do, don't come to us, but if you think what we do can help you, so come!. Sederhana kan?

Kesehatan itu harus bersifat hakiki. Kalau kita sakit, harus dicari penyebabnya, bukan cuma gejalanya yang diatasi, itu bukan penyembuhan, tapi mengulur-ngulur permasalahan" Ia mengarahkan padangannya kepada bapak yang terkena darah tinggi tadi.

Dr. Tan Shot Yen
adalah salah satu ikon dunia kesehatan kelas utama di Indonesia, terutama saat pengobatan naturopati mulai mewabah akibat menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengobatan konvensional. Metodenya yang unik namun ampuh membuat pasien beliau berkembang layaknya bilangan yang dipangkatkan dari waktu ke waktu. Belum lagi tulisan-tulisannya yang trengginas serta mengena bagi banyak pihak, membuat gaung nama beliau makin menggema di seantero jagad negeri ini. To make things even bolder, buku yang ditulisnya menjadi salah satu mega seller di negeri ini. Mega seller? Ya, kalau dihitung sebagai buku kesehatan, sebuah subjek non populer di negara ini. Sebuah bukti bahwa ilmu yang disandangnya dipandang sangat berguna oleh beragam pihak.

alamat praktek:
Komplek Perkantoran CBD - BSD City Sektor 3.3 Blok G No. 22
(Ruko Sebelah Teraskota) - Serpong
Telp. (021) 531 64347 atau hp. 0856 271 2067

Mohon maaf panjang banget, tapi sangat bermanfaat.👍👍🙏

Kamis, 15 Juni 2017

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 5)*


📋  *Sekilas Seputar Zakat (Bag. 5)*

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

*E.  Zakat Rikaz dan Barang Tambang (Ma’din)*

Definisi Rikaz sebagai berikut:

 قَالَ مَالِك الْأَمْرُ الَّذِي لَا اخْتِلَافَ فِيهِ عِنْدَنَا وَالَّذِي سَمِعْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ يَقُولُونَهُ إِنَّ الرِّكَازَ إِنَّمَا هُوَ دِفْنٌ يُوجَدُ مِنْ دِفْنِ الْجَاهِلِيَّةِ مَا لَمْ يُطْلَبْ بِمَالٍ وَلَمْ يُتَكَلَّفْ فِيهِ نَفَقَةٌ وَلَا كَبِيرُ عَمَلٍ وَلَا مَئُونَةٍ فَأَمَّا مَا طُلِبَ بِمَالٍ وَتُكُلِّفَ فِيهِ كَبِيرُ عَمَلٍ فَأُصِيبَ مَرَّةً وَأُخْطِئَ مَرَّةً فَلَيْسَ بِرِكَازٍ

Berkata Imam Malik: “Perkara yang tidak lagi diperselisihkan bagi kami dan yang saya dengar dari para ulama, bahwa mereka mengatakan rikaz adalah harta terpendam yang dipendam sejak masa jahiliyah, untuk menemukannya tidak membutuhkan ongkos, tidak juga upaya keras dan tenaga besar untuk mencarinya. Sedangkan yang ditemukan dengan menggunakan ongkos dan bersusah payah mencarinya, yang kadang bisa berhasil, waktu lain bisa gagal, maka itu bukan rikaz.”  (Al Muwaththa’ No. 585, riwayat Yahya Al Laitsi)

Sedangkan Ma’din (barang tambang) adalah: diambil dari kata ya’danu – ‘ad-nan yang artinya menetap pada suatu tempat.

Menurut Imam Abu Hanifah   zakat  ma’din hanya pada barang yang lebur dan bisa dicetak, seperti: emas, perak, besi dan tembaga. Sedangkan yang tidak cair seperti yaqut dan intan, tidak wajib zakat. Tidak ada nishab pada zakat ma’din, dan wajib dikeluarkan 1/5 (khumus), baik menemukannya sedikit atau banyak
Menurut Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i zakat ma’din hanya pada emas dan perak saja, dengan aturan main yang sudah dibahas pada zakat emas dan perak di atas.

Menurut Imam Ahmad zakat ma’din adalah semua hasil bumi yang  berharga dan terbentuk di dalamnya seperti: emas, perak, besi, tembaga, timah, permata, yaqut, zabarjad, jamrud, intan, pirus, berlian, ‘aqik, batu bara, granit, aspal, minyak bumi, belerang, dan lainnya.

Menurut tiga madzhab, yang dikeluarkan  dari zakat tambang adalah 1/40, sebagaimana zakat emas dan perak. Sedangkan Imam Abu Hanifah menetapkan 1/5, sebagaimana harta rampasan perang. Pandangan mayoritas lebih benar, karena memang memiliki dalil khususnya, yakni:
Nishab zakat emas adalah jika telah mencapai 20 Dinar dan selama satu tahun kepemilikan, maka zakatnya 1/40-nya, yakni setengah Dinar. (HR. Abu Daud No. 1573, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7325, dishahihkan Syaikh Al Albani. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1573)

Nishab zakat perak adalah jika telah mencapai 200 Dirham selama setahun kepemilikan sebanyak 1/40-nya, yakni 5 dirham. (HR.  Abu Daud No. 1574, At Tirmdizi No. 620,  Ahmad No. 711, 1232,  Al Bazar No. 679, dan lainnya. Imam At Tirmidzi bertanya kepada Imam Bukhari, apakah hadits ini shahih? Beliau menjawab: “shahih.” Lihat Sunan At Tirmidzi No. 620)

Dalil wajibnya zakat rikaz adalah:
وفي الركاز الخمس

Dan pada rikaz zakatnya adalah seperlima (khumus). (HR. Bukhari No. 1499, Muslim No. 1710)

Hadits ini menunjukkan wajibnya zakat rikaz, dan berapa yang mesti dikeluarkan, yakni 1/5, atau 20 %.

Rikaz yang mesti dikeluarkan zakatnya adalah:

الركاز الذي يجب فيه الخمس، هو كل ما كان مالا، كالذهب والفضة، والحديد، والرصاص، والصفر، والانية، وما أشبه ذلك.وهو مذهب الاحناف، والحنابلة، وإسحق، وابن المنذر، ورواية عن مالك، وأحد قولي الشافعي.وله قول آخر: أن الخمس لا يجب إلا في الاثمان: الذهب والفضة

Rikaz yang wajib dikeluarkan zakatnya seperlima adalah semua yang berupa harta seperti emas, perak, besi, timah, tembaga,  bejana, dan yang semisalnya. Inilah pendapat Hanafiyah, Hanabilah, Ishaq, Ibnul Mundzir, satu riwayat dari Malik, salah satu pendapat dari Asy Syafi’i. Pendapat yang lain: bahwa seperlima tidaklah wajib kecuali pada mata uang: yaitu emas dan perak.  (Fiqhus Sunah, 1/374)

📌Kepada siapa diwajibkan?

 Siapa saja yang menemukan rikaz, wajib mengeluarkan zakatnya, baik dewasa atau anak-anak, berakal atau gila, bahkan kafir dzimmi sekali pun. Ada pun untuk anak-anak dan orang gila yang mengurus pengeluaran zakatnya adalah walinya.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mennyebutkan:

قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ : أَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَح

ْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ ، عَلَى أَنَّ عَلَى الذِّمِّيِّ فِي الرِّكَازِ يَجِدُهُ الْخُمْسَ .
قَالَهُ مَالِكٌ ، وَأَهْلُ الْمَدِينَةِ ، وَالثَّوْرِيُّ ، وَالْأَوْزَاعِيُّ ، وَأَهْلُ الْعِرَاقِ ، وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ ، وَغَيْرُهُمْ .
وَقَالَ الشَّافِعِيُّ : لَا يَجِبُ الْخُمْسُ إلَّا عَلَى مَنْ تَجِبُ عَلَيْهِ الزَّكَاةُ ؛ لِأَنَّهُ زَكَاةٌ .
وَحُكِيَ عَنْهُ فِي الصَّبِيِّ وَالْمَرْأَةِ أَنَّهُمَا لَا يَمْلِكَانِ الرِّكَازَ .

Semua ulama yang telah saya ketahui telah sepakat, bahwa orang dzimmi juga wajib mengeluarkan zakat rikaz yang ditemukannya sebesar 1/5. Ini menjadi pendapat Malik, penduduk Madinah, Ats Tsauri, Al Awza’i, penduduk Iraq, ashhab ar ra’yi (pengikut Imam Abu Hanifah), dan selain mereka. Imam Asy Syafi’i berkata: tidak wajib seperlima kecuali kepada orang yang wajib berzakat, karena zakat adalah zakat. Diceritakan darinya, bahwa anak-anak dan wanita tidaklah memiliki rikaz. (Al Mughni, 5/400)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah mengatakan:

هو كل من وجده من مسلم وذمي وحر وغيره وكبير وصغير وعاقل ومجنون، وهو رأي الجمهور لعموم حديث «وفي الركاز الخمس»

  Dia adalah kewajiban bagi siapa saja yang menemukannya, baik muslim, dzimmi, merdeka, budak, dewasa, anak-anak, berakal, dan gila, ini adalah pendapat jumhur, sesuai keumuman hadits: (Pada rikaz zakatnya adalah seperlima). (Al Fiqhul Islami wa Adilatuhu, 3/223)

  Zakat rikaz dikeluarkan tanpa menunggu haul, tapi dikeluarkan ketika menemukannya, juga tidak ada nishab. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas).

*F.  Zakat Profesi/Penghasilan/Mata Pencaharian*

Ini adalah jenis zakat yang diperselisihkan para ulama sat ini. Sebagaimana dahulu ulama juga berselisih tentang adanya sebagian zakat lainnya, seperti zakat sayur-sayuran, buah-buahan selain kurma, dan zakat perdagangan.

Sebagian kalangan ada yang bersikap keras menentang zakat profesi, padahal perbedaan semisal ini sudah ada sejak masa lalu, ketika mereka berbeda pendapat tentang ada tidaknya zakat sayuran, buah, dan perdagangan tersebut. Seharusnya perbedaan pendapat yang disebabkan ijtihad seperti ini tidak boleh sampai lahir sikap keras apalagi membid’ahkan dan menuduh sesat segala.

📌 *Pihak Yang Mendukung*

Mereka yang mendukung pendapat ini seperti Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahhab Khalaf, Syaikh Abdurrahman Hasan, dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, memandang  ada beberapa alasan keharusan adanya zakat profesi:

-  Profesi yang dengannya menghasilkan uang, termasuk kategori harta dan kekayaan.

-  Kekayaan dari penghasilan bersifat berkembang dan bertambah, tidak tetap, ini sama halnya dengan barang yang dimanfaatkan untuk disewakan.  Dilaporkan dari Imam Ahmad, bahwa beliau  berpendapat tentang seseorang yang menyewakan rumahnya mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata pencaharian, dan wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab, walau tanpa haul.

-  Selain itu, hal ini juga diqiyaskan dengan zakat tanaman, yang mesti dikeluarkan oleh petani setiap memetik hasilnya. Bukankah petani juga profesi? Sebagian ulama menolak menggunakan qiyas dalam masalah ini, tetapi pihak yang mendukung mengatakan bukankah zakat fitri dengan beras ketika zaman nabi juga tidak ada? Bukankah nabi hanya menyontohkan dengan kurma dan gandum? Saat ini ada zakat fitri dengan beras karena beras adalah makanan pokok di Indonesia, tentunya ini juga menggunakan qiyas, yakni mengqiyaskan dengan makanan pokok negeri Arab saat itu, kurma dan gandum. Jadi,   makanan apa saja yang menjadi makanan pokok-lah yang dijadikan alat pembayaran zakat.  Jika mau menolak, seharusnya tolak pula zakat fitri dengan beras yang hanya didasarkan dengan qiyas sebagai makanan pokok.

-  Dalam perspektif keadilan Islam, maka adanya zakat profesi adalah keniscayaan. Bagaimana mungkin Islam mewajibkan zakat kepada petani yang pendapatannya tidak seberapa, namun membiarkan para pengusaha kaya, pengacara, dokter, dan profesi  prestise lainnya menimbun harta mereka? Kita hanya berharap mereka mau bersedekah sesuai kerelaan hati?

-  Dalam perspektif maqashid syari’ah (tujuan dan maksud syariat), adanya zakat profesi adalah sah. Sebab lebih mendekati keadilan dan kemaslahatan, serta sesuai ayat:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS. Al Baqarah (2): 267)

  Bukankah zakat penghasilan diambil dari hasil usaha yang baik-baik saja?

-   Mereka berpendapat bahwa zakat profesi ada dua jenis pelaksanaan, sesuai jenis pendapatan manusia. Pertama, untuk orang yang gajian bulanan, maka pendekatannya dengan zakat tanaman, yaitu nishabnya adalah 5 wasaq, senilai dengan 653 Kg gabah kering giling, dan dikeluarkan 2,5%, yang dikeluarkan  ketika menerima hasil (gaji), tidak ada haul. Kedua, bagi yang penghasilannya bukan bulanan, seperti tukang jahit, kontraktor, pengacara, dokter, dan semisalnya,   menggunakan pendekatan zakat harta, yakni nishab senilai dengan 85gr emas setelah diakumulasi dalam setahun, setelah dikurangi hutang konsumtif, dikeluarkan sebesar 2,5%. Untuk jenis yang ini sebenarnya juga diakui oleh pihak yang menentang Zakat Profesi, bahwa zakat harta penghasilan itu ada jika sudah satu haul dan nishabnya 85gr emas itu dan dikeluarkan 2,5%-nya.

📌 *Dasar Pemikiran Zakat Profesi*

  Zaman ini kebanyakan manusia membiayai hidupnya dengan dua cara, bekerja sendiri (wiraswasta) seperti penjahit, tukang kayu, dokter praktek, arsitek, dll,  atau kepada orang lain (baik swasta atau pegawai negara), seperti guru, menteri, anggota dewan, dll. Penghasilan pekerjaan seperti itu disebut gaji atau upah, kadang juga disebut honor. Bahkan dibeberapa tempat petani pun menggunakan sistem gajian, yakni mereka bekerja pada perusahaaan yang memiliki lahan luas, bibitnya, lalu petanilah sebagai pekerjanya, sebulan sekali pendapat gaji. Contoh Salim Group terhadap petani Sawit di Kabupaten Sambas.

  Wacana zakat profesi (penghasilan) telah bergulir lebih dari setengah abad yang lalu. Para ulama, seperti Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah, dan Abdul Wahab Khalaf telah mengemukakan wacana ini di Damaskus pada tahun 1952. Adapun Syaikh al Qaradhawy baru menguatkan hal ini pada awal tahun 1970-an (tepatnya 1973 ketika dia menyusun kitab Fiqih Zakatnya). Jadi, sangat aneh dan serampangan, dan bernilai fitnah,  jika ada yang mengatakan bahwa zakat profesi merupakan pemikiran bid’ahnya Syaikh al Qaradhawy seorang diri.  Berikut teks para ulama tersebut (Halaqah Dirasah al Islamiyah, Hal. 248):

  “Pencarian dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah setahun dan cukup senisab. Jika kita berpegang pada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad (bin Hasan), bahwa nisab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di tengah-tengah, kita dapat menyimpulkan bahwa penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas hasil pencarian setiap tahun, karena hasil itu jarang terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua sisi ujung tahun tersebut. Berdasarkan hal itu, kita dapat menetapkan hasil pencarian (profesi) sebagai sumber zakat, karena terdapatnya ‘illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fiqih sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat.

  Untuk bisa dianggap kaya bagi seseorang, Islam memiliki ukurannya yakni 12 Junaih emas menurut ukuran Junaih Mesir lama, maka ukuran itu harus terpenuhi pula buat seseorang untuk terkena kewajiban zakat, sehingga jelas perbedaan antara orang kaya yang wajib zakat dan miskin penerima zakat.

  Dalam hal ini madzhab Hanafi lebih jelas, yaitu bahwa jumlah senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja tanpa harus terdapat di pertengahan tahun. Ketentuan ini harus diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasil pencarian dan profesi ini, supaya dapat jelas siapa yang tergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin, seorang pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut.”

  Mengenai besar zakat, mereka mengatakan, “Pencarian dan profesi, kita tidak menemukan contohnya dalam fikih, selain masalah khusus mengenai penyewaan yang dibicarakan Imam Ahmad. Ia dilaporkan berpendapat tentang seseorang yang menyewakan rumahnya mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata pencaharian, dan wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab.

  Hal itu sesuai dengan apa yang kita tegaskan lebih dahulu, bahwa jarang seseorang pekerja yang penghasilannya tidak mencapai nisab seperti yang telah kita tetapkan, meskipun tidak cukup dipertengahan tahun tetapi cukup diakhir tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nisab yang telah berumur setahun.”  (Ibid)

📌 *Gaji dan Upah adalah Harta Pendapatan*

  Akibat dari  tafsiran itu, kecuali bagi yang menentang, - adalah bahwa zakat wajib dipungut dari gaji atau sejenisnya sebulan dari dua belas bulan. Karena ketentuan wajib zakat adalah cukup nisab penuh pada awal tahun dan akhir tahun.

_Yang menarik adalah pendapat guru-guru besar tentang hasil pencarian dan profesi dan pendapatan dari gaji atau lain-lainnya di atas, bahwa mereka tidak menemukan persamaannya dalam fikih selain apa yang dilaporkan tentang pendapat Imam Ahmad tentang sewa rumah di atas. Tetapi sesungguhnya persamaan itu ada yang perlu disebutkan di sini, yaitu bahwa kekayaan tersebut dapat digolongkan kepada kekayaan penghasilan, “yaitu kekayaan yang diperoleh seorang muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai syariat agama. Jadi pandangan fikih tentang bentuk penghasilan itu adalah, bahwa ia adalah “harta penghasilan.”_

  Sekelompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu setahun (Haul). Di antara mereka adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud, dan juga diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Az Zuhri, dan Al Auza’i.

Di dalam penelitiannya, Syaikh al Qaradhawy menilai lemah hadits-hadits tentang ketentuan satu tahun, baik hadits dari Ali, Ibnu Umar, Anas, dan Asiyah. Bukan hanya beliau yang mempermasalahkan, juga Imam Ibnu Hazm, dan Imam Ibnu Hajar. Inilah yang menurutnya tidak ada haul dalam zakat profesi tapi dikeluarkan saat mendapatkan hasil.

📌 *Pihak yang menolak*

Pihak yang menolak, umumnya para ulama Arab Saudi dan yang mengikuti mereka, berpendapat tidak ada zakat profesi. Sebab Al Quran dan As Sunnah secara tekstual tidak menyebutkannya, dan hendaknya mencukupkan diri dengannya.

Mereka menganggap, aturan main zakat profesi tidaklah konsisten. Kenapa nishabnya diqiyaskan dengan zakat tanaman (5 wasaq), tetapi yang dikeluarkan bukan dengan ukuran zakat tanaman pula? Seharusnya dikeluarkan adalah 5% atau 10% sebagaimana zakat tanaman, tetapi zakat profesi mengeluarkan zakatnya adalah 2,5% mengikuti zakat emas.

Sementara Syaikh Ibnul ‘Utsaimin, Syaikh Shalih Al Munajjid  dan lainnya mengatakan bahwa zakat penghasilan itu ada, tetapi seperti zakat lainnya, mesti mencapai nishab, dan menunggu selama satu haul. Dengan kata lain, tidak diwajibkan zakat penghasilan pada gaji bulanan. Hanya saja nishabnya itu adalah setara 85 gram emas dan dikeluarkan 2,5% setelah satu haul, sebagaimana penjelasan sebelumnya.

Demikianlah perselisihan ini.

Selesai.
Wallahu a'lam.

Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa 'ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 4)


.

📋  *Sekilas Seputar Zakat (Bag. 4)*

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

*C.  Zakat Hasil Tanaman dan Buah-Buahan*

Para fuqaha sepakat atas kewajiban zakat tanaman dan buah-buahan. Tetapi mereka berbeda pendapat dalam jenis tanaman dan buah apa saja yang dizakatkan.

📌Secara ringkas sebagai berikut:

_a.  Zakat tanaman dan buah-buahan hanya pada yang disebutkan secara tegas oleh syariat, seperti gandum, padi, biji-bijian, kurma dan anggur, selain itu tidak ada zakat. Ini pendapat Imam Al Hasan Al Bashri, Imam Sufyan Ats Tsauri, dan Imam Asy Sya’bi. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Asy Syaukani._

Pendapat ini berdasarkan wasiat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada Muadz bin Jabal dan Abu Musa Al Asy’ari ketika mereka diutus ke Yaman:

لا تأخذوا الصدقة إلا من هذه الأربعة الشعير والحنطة والزبيب والتمر

“Janganlah kalian ambil zakat kecuali dari empat macam: biji-bijian, gandum, anggur kering, dan kurma. “ (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1459, katanya: shahih. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7242 , Ad Daruquthni No. 15)

Secara khusus tidak adanya zakat sayur-sayuran (Al Khadharawat), Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 لَيْسَ فِي الْخُضْرَوَاتِ صَدَقَةٌ.

Pada sayur-sayuran tidak ada zakatnya. (HR. Al Bazzar No. 940, Ath Thabarani dalam Al Awsath No. 5921. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 5411)

Maka, tidak ada zakat pada semangka, jambu, durian, sayur-sayuran, dan lainnya yang tidak disebutkan oleh nash. Kecuali jika buah-buahan dan tanaman ini diperdagangkan, maka masuknya dalam zakat tijarah.

_b.  Sayur-sayuran dan semua yang dihasilkan oleh bumi (tanah) wajib dizakati, ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, juga Imam Ibnul ‘Arabi, dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dan umumnya ulama kontemporer._

Dasarnya keumuman  firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ 

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu .. (QS. Al Baqarah (2): 267)

 Juga keumuman hadits:
فيما سقت السماء العشر

Apa saja yang disirami air hujan maka zakatnya sepersepuluh.  (Hadits yang semisal ini diriwayatkan oleh banyak imam diantaranya: Al Bukhari, At Tirmidzi, An Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, Al Baihaqi, Ath Thabarani, Ad Daruquthni, Al Baghawi, Al Bazzar, Ibnu Hibban, Ath Thahawi, dan Ibnu Khuzaimah)

Maka, hasil tanaman apa pun mesti dikelurkan zakatnya, baik yang dikeluarkan adalah hasilnya itu, atau harganya.

_c.  Pendapat Al Qadhi Abu Yusuf yang mengatakan semua yang tumbuh dari bumi mesti dizakatkan, selama yang bisa bertahan dalam setahun. Ada pun yang tidak bisa bertahan dalam setahun seperti mentimun, sayur-sayuran, semangka, dan yang apa saja yang akan busuk dalam waktu sebelum setahun, maka itu tidak ada zakat._ 

_d.  Kalangan Malikiyah berpendapat, hasil bumi yang dizakatkan memiliki syarat yaitu yang bertahan (awet) dan kering, dan ditanam oleh orang, baik sebagai makanan pokok seperti gandum dan padi, atau bukan makanan pokok seperti jahe dan kunyit. Mereka berpendapat tidak wajib zakat pada buah tin, delima, dan sayur-sayuran._

_e.  Kalangan Syafi’iyah berpendapat, hasil bumi wajib dizakatkan dengan syarat sebagai makanan pokok dan dapat disimpan, serta ditanam oleh manusia, seperti padi dan gandum. Tidak wajib zakat pada sayur-sayuran._

_f.  Imam Ahmad berpendapat, hasil bumi wajib dizakatkan baik  biji-bijian dan buah-buahan, yang bisa kering dan tahan lama, baik yang ditakar dan ditanam manusia, baik makanan pokok seperti gandum dan padi,  atau bukan seperti jahe dan kunyit. Juga wajib zakat buah-buahan yang punya ciri di atas seperti kurma, anggur, tin, kenari, dan lainnya. Sedangkan yang tidak bisa dikeringkan tidak wajib zakat seperti semangka, pepaya, jambu, dan semisalnya._

Kita lihat, para ulama sepakat tentang wajibnya zakat tanaman hanya pada kurma, padi, gandum, biji-bijian, dan anggur.  Tetapi mereka tidak sepakat tentang wajibnya zakat  pada tanaman  yang bukan menjadi makanan pokok, seperti jahe, kunyit, buah-buahan selain anggur dan kurma, dan sayur-sayuran,  sebagian mengatakan wajib, sebagian lain tidak. Masing-masing alasan telah dipaparkan di atas.

Nishabnya adalah jika hasilnya sudah mencapai 5 wasaq, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

لَيْسَ فِيمَا أَقَلُّ مِنْ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

Tidak ada zakat pada apa-apa yang kurang dari lima wasaq. (HR. Bulhari No. 1484, Muslim No. 979)

Lima wasaq adalah enam puluh sha’ berdasarkan ijma’, dan satu sha’ adalah empat mud, lalu satu mud adalah seukuran penuh dua telapak tangan orang dewasa. Dr. Yusuf Al Qaradhawi telah membahas ini secara rinci dalam kitab monumental beliau, Fiqhuz Zakah, dan menyimpulkan bahwa lima wasaq adalah setara dengan +/- 653 Kg.

*D.  Zakat Ternak*

Zakat hewan ternak (Al An’am) pada Unta, Sapi, Kerbau dan Kambing (dengan berbagai variannya) adalah ijma’ , tidak ada perbedaan pendapat.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:

جاءت الاحاديث الصحيحة، مصرحة بإيجاب الزكاة في الابل، والبقر، والغنم، وأجمعت الامة على العمل.
ويشترط لايجاب الزكاة فيها:   أن تبلغ نصابا   وأن يحول عليها الحول وأن تكون سائمة، أي راعية من الكلا المباح أكثر العام 

  Telah datang berbagai hadits shahih yang menjelaskan kewajiban zakat pada Unta, Sapi, dan Kambing, dan umat telah ijma’ (sepakat) untuk mengamalkannya. Zakat ini memiliki syarat: sudah sampai satu nishab, berlangsung selama satu tahun, dan hendaknya hewan tersebut adalah hewan yang digembalakan, yaitu memakan rumput yang tidak terlarang sepanjang tahun itu. (Fiqhus Sunnah, 1/363)

  Sedangkan, selain hewan Al An’am tidak wajib dizakatkan, seperti kuda, keledai, ayam, ikan, bighal, kecuali jika semua dijual, maka masuknya dalam zakat tijarah (perniagaan). Wallahu A’lam

  Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

لا زكاة في شئ من الحيوانات غير الانعام.فلا زكاة في الخيل والبغال والحمير، إلا إذا كانت للتجارة

  Tidak ada zakat pada hewan-hewan selain Al An’am, maka tidak ada zakat pada kuda, bighal (peranakan kuda dan keledai), keledai, kecuali jika untuk diperdagangkan. (Fiqhus Sunnah, 1/368)

  Namun demikian, tidak semua Al An’am bisa dizakatkan, ada syarat yang mesti dipenuhi:

1.  Sampai nishabnya
2.  Sudah berlangsung satu tahun (haul)
3.  Hendaknya hewan ternak itu adalah hewan yang digembalakan, yang memakan rumput yang tidak terlarang dalam sebagian besar masa setahun itu.

Tiga syarat ini merupakan pendapat mayoritas ulama, kecuali Imam Malik dan Imam Laits bin Sa’ad. Menurut mereka berdua, hewan ternak yang makanannya disabitkan (bukan digembalakan) juga boleh dizakatkan.

Syaikh Sayyid Sabiq mengomentari:

لكن الاحاديث جاءت مصرحة بالتقييد بالسائمة، وهو يفيد بمفهومه: أن المعلوفة لا زكاة فيها، لانه لا بد للكلام عن فائدة، صونا له عن اللغو.

Tetapi hadits-hadits yang ada dengan gamblang mengkhususkan dengan hewan yang digembalakan, dan hal itu membawa pengertian: bahwa yang disabitkan rumputnya tidaklah wajib zakat, karena penyebutan tersebut mesti ada faidahnya, agar ucapan itu tidak sia-sia.  (Ibid, 1/364)

Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah mengatakan:

ولا أعلم من قال بقول مالك والليث من فقهاء الأمصار

Saya tidak ketahui ada fuqaha sepenjuru negeri yang setuju dengan pendapat Malik dan Al Laits. (Imam Az Zarqani, Syarh  ‘Alal Muwaththa’, 2/154)

▶️ *Zakat Unta*, berikut rincian dalam Fiqhus Sunnah:

•  Nishabnya 5 ekor, mesti dikeluarkan 1 ekor kambing biasa yang sudah berusia setahun lebih, atau kambing benggala (dha’n), seperti kibas, biri-biri,  berusia setahun.

•  Jika 10 ekor, maka yang dikeluarkan 2 ekor kambing betina, dan seterusnya jika bertambah  lima bertambah pula zakatnya satu ekor kambing betina.

•  Jika banyaknya 25 ekor, maka zakatnya 1 ekor anak unta betina umur 1-2 tahun, atau 1 ekor anak unta jantan umur 2-3 tahun.

•  Jika 36 ekor, zakatnya 1 ekor anak unta betina usia 2-3 tahun

•  Jika 46 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina berumur 3-4 tahun

•  Jika 61 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina 4-5tahun

•  Jika 76 ekor, zakatnya 2 ekor anak unta betina umur 2-3 tahun

•  Jika 91 ekor sampai 120 ekor,   zakatnya 2 ekor anak unta betina umur 3-4 tahun

▶️ *Zakat Sapi*

•  Tidak wajib zakat jika belum sampai 30 ekor, dalam keadaan digembalakan, dan sudah satu haul, zakatnya 1 ekor sapi jantan atau betina berumur 1 tahun

•  Jika 40 ekor, zakatnya 1 ekor sapi betina berumur 2 tahun

•  Jika 60 ekor, zakatnya 2 ekor sapi berumur 1 tahun

•  Jika 70 ekor, zakatnya 1 ekor sapi betina umur 2 tahun dan 1 ekor sapi jantan berumur 1 tahun

•  Jika 80 ekor, zakatnya 2 ekor sapi betina umur 2 tahun

•  Jika 90 ekor, zakatnya 3 ekor sapi umur 1 tahun

•  Jika 100 ekor, zakatnya 1 ekor sapi betina umur 2 tahun, serta 2 ekor sapi jantan umur 1 tahun

•  110 ekor, zakatnya 2 ekor sapi betina umur 2 tahun, dan 1 ekor sapi jantan umur 1 tahun

•  120 ekor, zakatnya 3 ekor sapi betina berumur 2 tahun, atau 4 ekor sapi umur 1 tahun.

Dan seterusnya, jika  banyaknya bertambah, maka setiap 30 ekor adalah 1 ekor sapi umur 1 tahun, dan setiap 40 ekor adalah 1 ekor sapi betina berumur 2 tahun.

▶️ *Zakat kambing*

•  Tidak dizakatkan kecuali sudah mencapai 40 ekor. Jika berjumlah antara 40-120 ekor dan sudah cukup satu haul, maka zakatnya 1 ekor kambing betina.

•  Dari 121-200 ekor, zakatnya adalah 2 ekor kambing betina

•  Dari 201-300 ekor, zakatnya adalah 3 ekor kambing betina. Dan seterusnya, tiap tambahan 100 ekor, dikelurkan 1 ekor kambing betina. Dari domba berumur 1 tahun, dari kambing biasa 2 tahun.

Jika kambingnya hanya ada yang jantan, maka boleh dikeluarkan yang jantan. Jika sebagian jantan dan sebagian betina, atau semuanya betina, ada yang membolehkan jantan, ada juga hanya betina yang dizakatkan.

🔹Bersambung ...🔹

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

 *Sekilas Seputar Zakat (Bag. 3)*

📋  *Sekilas Seputar Zakat (Bag. 3)*

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

2⃣ *Zakat Mal (Zakat Harta)*

Zakat Mal mencakup beberapa jenis harta, yakni:

*A.  Zakat Emas dan Perak*

Kewajiban zakat emas dan perak, diperintahkan dalam Al Quran:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35)

34. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
35. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At Taubah (9): 34-35)

Khadimus Sunnah  Asy Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

والزكاة واجبة فيهما، سواء أكانا نقودا، أم سبائك، أم تبرأ، متى بلغ مقدار المملوك من كل منهما نصابا، وحال عليه الحول، وكان فارغا عن الدين، والحاجات الاصلية.

📌Zakat diwajibkan atas keduanya (emas dan perak), sama saja apakah berupa mata uang, kepingan, atau masih gumpalan, pada saat dimiliki keduanya sudah mencapai nishab dan sudah se-haul (satu tahun) kepemilikannya, dan pemiliknya bebas dari hutang dan berbagai kebutuhan mendasar. (Lihat Fiqhus Sunnah, 1/339. Darul Kitab Al ‘Arabi)

Nishab zakat emas adalah jika telah mencapai 20 Dinar dan selama satu tahun kepemilikan, maka zakatnya 1/40-nya, yakni setengah Dinar. (HR. Abu Daud No. 1573, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7325, dishahihkan Syaikh Al Albani. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1573)

Satu Dinar adalah 4,25 gram emas. Jadi, jika sudah memiliki 85 gram emas, maka dikeluarkan zakatnya 2,125 gram.

Nishab zakat perak adalah jika telah mencapai 200 Dirham selama setahun kepemilikan sebanyak 1/40-nya, yakni 5 dirham. (HR.  Abu Daud No. 1574, At Tirmdizi No. 620,  Ahmad No. 711, 1232,  Al Bazar No. 679, dan lainnya. Imam At Tirmidzi bertanya kepada Imam Bukhari, apakah hadits ini shahih? Beliau menjawab: “shahih.” Lihat Sunan At Tirmidzi No. 620)

Satu Dirham adalah 2,975 gram perak. Jadi, jika sudah memiliki 595 gram perak, maka dikeluarkan zakatnya 14,875 gram.

*B.  Zakat Tijarah (Perniagaan)*

Ini adalah pandangan jumhur ulama sejak zaman sahabat, tabi’in, dan fuqaha berikutnya, tentang wajibnya zakat harta perniagaan, ada pun kalangan zhahiriyah mengatakan tidak ada zakat pada harta perniagaan.

Zakat ini adalah pada harta apa saja yang memang diniatkan untuk didagangkan, bukan menjadi harta tetap dan dipakai sendiri.

Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah mengatakan tentang batasan barang dagangan:

ولو اشترى شيئًا للقنية كسيارة ليركبها، ناويًا أنه إن وجد ربحًا باعها، لم يعد ذلك مال تجارة بخلاف ما لو كان يشتري سيارات ليتاجر فيها ويربح منها، فإذا ركب سيارة منها واستعملها لنفسه حتى يجد الربح المطلوب فيها فيبيعها، فإن استعماله لها لا يخرجها عن التجارة، إذ العبرة في النية بما هو الأصل، فما كان الأصل فيه الاقتناء والاستعمال الشخصي: لم يجعله للتجارة مجرد رغبته في البيع إذا وجد ربحًا، وما كان الأصل فيه الاتجار والبيع: لم يخرجه عن التجارة طروء استعماله. أما إذا نوى تحويل عرض تجاري معين إلى استعماله الشخصي، فتكفي هذه النية عند جمهور الفقهاء لإخراجه من مال التجارة، وإدخاله في المقتنيات الشخصية غير النامية

📌Seandainya seseorang membeli sesuatu untuk dipakai sendiri seperti mobil yang akan dikendarainya, dengan niat apabila mendatangkan keuntungan nanti dia akan menjualnya, maka itu juga bukan termasuk barang tijarah  (artinya tidak wajib zakat,  ). Hal ini berbeda dengan jika seseorang membeli beberapa buah mobil memang untuk dijual dan mengambil keuntungan darinya, lalu jika dia mengendarai dan menggunakan mobil itu untuk dirinya, dia menemukan adanya keuntungan dan menjualnya, maka apa yang dilakukannya yaitu memakai kendaraan itu tidaklah mengeluarkan status barang itu sebagai barang perniagaan. Jadi, yang jadi prinsip adalah niatnya. Jika membeli barang untuk dipakai sendiri, dia tidak meniatkan untuk menjual dan mencari keuntungan, maka hal itu tidak merubahnya menjadi barang tijarah walau pun akhirnya dia menjualnya dan mendapat keuntungan. Begitu juga sebaliknya jika seorang berniat merubah barang dagangan  menjadi barang yang dia pakai sendiri,  maka niat itu sudah cukup menurut pendapat mayoritas fuqaha (ahli fiqih) untuk mengeluarkan statusnya sebagai barang dagangan, dan masuk ke dalam kategori milik pribadi yang tidak berkembang. (Fiqhuz Zakah, 1/290)

Contoh si A membeli barang-barang meubel untuk dipakai dan ditaruh di rumah, maka ini tidak kena zakat, sebab tidak ada zakat pada harta yang kita gunakan sendiri seperti rumah, kendaraan, pakaian, walaupun berjumlah banyak kecuali jika itu diperdagangkan . Nah, jika si A membeli  barang-barang tersebut untuk dijual, maka barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishabnya dan jika sudah satu haul (setahun), yaitu dengan cara ditaksir harganya dan dikeluarkan dalam bentuk harganya itu, sebanyak 1/40 harganya.

Abu Amr bin Himas menceritakan, bahwa ayahnya menjual kulit dan alat-alat yang terbuat dari kulit, lalu Umar bin Al Khathab berkata kepadanya:

يَا حِمَاسُ ، أَدِّ زَكَاةَ مَالَك ، فَقَالَ : وَاللَّهِ مَا لِي مَالٌ ، إنَّمَا أَبِيعُ الأَدَمَ وَالْجِعَابَ ، فَقَالَ : قَوِّمْهُ وَأَدِّ زَكَاتَهُ.

📌“Wahai Himas, tunaikanlah zakat hartamu itu.” Beliau menjawab: “Demi Allah, saya tidak punya harta, sesungguhnya saya cuma menjual kulit.” Umar berkata: “Perkirakan harganya, dan keluarkan zakatnya!” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 10557, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No.  7099, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7392)

Dari kisah ini, Imam Ibnu Qudamah mengatakan adanya zakat tijarah adalah ijma’, sebab tidak ada pengingkaran terhadap sikap Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu.

Beliau mengatakan:

وَهَذِهِ قِصَّةٌ يَشْتَهِرُ مِثْلُهَا وَلَمْ تُنْكَرْ ، فَيَكُونُ إجْمَاعًا

📌Kisah seperti ini masyhur (tenar), dan tidak ada yang mengingkarinya, maka hal ini menjadi ijma’. (Lihat Al Mughni, 5/414. Mawqi’ Al Islam)

Yang termasuk kategori ini, adalah hasil dari sewa menyewa. Tanah, kios, kebun, rumah, tidaklah ada zakatnya, tetapi jika disewakan maka harga sewa itu yang dizakatkan.

Syaikh Muhammad Khaathir Rahimahullah (

mufti Mesir pada zamannya) berkata:

لا تجب فى الأرض المعدة للبناء زكاة إلا إذا نوى التجارة بشأنها 

📌Tanah yang dipersiapkan untuk didirikan bangunan tidak wajib dizakati, kecuali diniatkan untuk dibisniskan dengan mengembangkannya. (Fatawa Al Azhar, 1/157. Fatwa 15 Muharam 1398)

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah (Mufti Arab Saudi pada zamannya)  ditanya:

س : إذا كان لدى الإنسان قطعة أرض ولا يستطيع بناءها ولا الاستفادة منها ، فهل تجب فيها الزكاة ؟
ج : إذا أعدها للبيع وجبت فيها الزكاة ، وإن لم يعدها للبيع أو تردد في ذلك ولم يجزم بشيء ، أو أعدها للتأجير فليس عليه عنها زكاة ، كما نص على ذلك أهل العلم ؛ لما روى أبو داود رحمه الله عن سمرة بن جندب -رضي الله عنه- قال : « أمرنا رسول الله -صلى الله عليه وسلم- أن نخرج الصدقة مما نعده للبيع » .

🔹Pertanyaan:

  Jika manusia punya sebidang tanah dan dia tidak mampu mendirikan bangunan dan tidak pula bisa memanfaatkannya, apakah tanah itu wajib dizakati?

🔹Jawaban:

   Jika dia mempersiapkannya untuk dijual maka wajib dikelurkan zakat, jika tidak untuk dijual atau ragu-ragu dan belum pasti, atau  tidak untuk disewa, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Sebagaimana ulama katakan tentang hal itu, karena telah diriwayatkan oleh Abu Daud Rahimahullah, dari Samurah bin Jundub Radhiallahu ‘Anhu, katanya: “Kami diperintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk mengeluarkan zakat dari apa-apa yang diperdagangkan.”    (Majalah Al Buhuts Al Islamiyah, 56/124)

 Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah ditanya:

س ـ أمتلك قطعة أرض ، ولا أستفيد منها ، وأتركها لوقت الحاجة ، فهل يجب علي أن أخرج زكاة عن هذه الأرض ؟ .. وإذا أخرجت الزكاة هل علي أن أقدر ثمنها في كل مرة ؟
ج ـ ليس عليك زكاة في هذه الأرض لأن العروض إنما تجب الزكاة في قيمتها ، إذا أعدت للتجارة ، والأرض والعقارات والسيارات والفرش ونحوها عروض لا تجب الزكاة في عينها ، فإن قصد بها المال أعني الدراهم بحيث تعد للبيع والشراء والاتجار ، وجبت الزكاة في قيمتها . وإن لم تعد كمثل سؤالك فإن هذه ليست فيها زكاة .

🔹Pertanyaan:

  Saya mempunyai sebidang tanah, namun tidak menghasilkan apa-apa dan saya biarkan begitu saja.  Wajibkah saya mengeluarkan zakat tanah tersebut ? Jika dikeluarkan zakatnya, wajibkah saya memperhitungkan zakatnya ?
🔹Jawaban:

Tanah seperti ini tidak wajib dizakati. Semua barang wajib dizakati saat diperdagangkan. Pada dasarnya tanah, berbagai tanah milik (‘aqarat), kendaraan atau barang-barang lainnya, maka semuannya termasuk harta pemilikan dan tidak wajib dizakati kecuali jika dimaksudkan memperoleh uang, yakni diperjualbelikan atau diperdagangkan. (Fatawa Islamiyah, 2/140. Disusun oleh Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnad)

Nishab zakat perniagaan adalah sama dengan zakat emas yakni jika sudah senilai dengan 85 gram emas. Besaran zakatnya 2,5 %. Zakat tijarah yang dikeluarkan adalah modal yang masih diputar plus keuntungan, lalu dikurangi hutang (kalau punya) dan pajak (kalau ada), lalu dikalikan 2,5%.

🔹Bersambung ...🔹
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

Kamis, 01 Juni 2017

LAA ILAA-HA ILLALLAAH

Kenapa ke dua~dua bibir kita
{atas dan bawah}
tidak bergerak sewaktu kita mengucapkan kalimah...
LAA ILAA-HA ILLALLAAH ???

Coba sebut...
LAA ILAA-HA ILLALLAAH…
Kedua~dua bibir kita tak bergerak kan?
Kenapa dan mengapa?

Jawabannya:
Itulah Rahmat ALLAH yang amat besar ke atas hamba-hamba~NYA…
Di saat sakaratul maut, tubuh kita tdk bisa apa~apa.
ALLAH memberikan pilihan paling mudah untuk hamba~NYA hanya melafadzkan...
ALLAH, ALLAH, ALLAH... atau
Laa Ilaaha Ilallaah.
ALLAH tidak menuntut badan kita bergerak sedikitpun bahkan bibir kita.

Ini karena seseorang yang didatangi Sakaratul Maut
{Nazak} dia sudah tidak berdaya lagi menggerakkan seluruh tubuhnya kecuali LIDAH nya saja.

MasyaALLAH, ALLAHU AKBAR
SubhanALLAH sedemikian rupa ALLAH memberikan kemudahan saat orang~orang menghadapi kematian sebagian akan mendapati masa~masa sulit...
ALLAH benar~benar tdk menginginkan kalian masuk neraka, krn begitu sakitnya neraka, begitu tdk mampunya kalian masuk neraka, begitu luasnya neraka begitu ngerinya neraka,...
Seandainya saja percikan setetes api neraka turun kebumi, maka bumi & isinya hancur luluh lantak....

Mohon maaf apabila lidah ini pernah berkata/berucap sesuatu yg  kurang menyenangkan, semoga pesan ini bisa menjadikan kita lebih bisa menjaga lidah kita dalam bertutur/berucap.

أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّومَ وَأَتُوبُ إِلَيْه
Sebarkan... kamu akan membuat beribu-ribu manusia berzikir kepada Allah SWT

آمِّيْنَ آمِّيْنَ آمِّيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ