Kamis, 15 Juni 2017

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 5)*


📋  *Sekilas Seputar Zakat (Bag. 5)*

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

*E.  Zakat Rikaz dan Barang Tambang (Ma’din)*

Definisi Rikaz sebagai berikut:

 قَالَ مَالِك الْأَمْرُ الَّذِي لَا اخْتِلَافَ فِيهِ عِنْدَنَا وَالَّذِي سَمِعْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ يَقُولُونَهُ إِنَّ الرِّكَازَ إِنَّمَا هُوَ دِفْنٌ يُوجَدُ مِنْ دِفْنِ الْجَاهِلِيَّةِ مَا لَمْ يُطْلَبْ بِمَالٍ وَلَمْ يُتَكَلَّفْ فِيهِ نَفَقَةٌ وَلَا كَبِيرُ عَمَلٍ وَلَا مَئُونَةٍ فَأَمَّا مَا طُلِبَ بِمَالٍ وَتُكُلِّفَ فِيهِ كَبِيرُ عَمَلٍ فَأُصِيبَ مَرَّةً وَأُخْطِئَ مَرَّةً فَلَيْسَ بِرِكَازٍ

Berkata Imam Malik: “Perkara yang tidak lagi diperselisihkan bagi kami dan yang saya dengar dari para ulama, bahwa mereka mengatakan rikaz adalah harta terpendam yang dipendam sejak masa jahiliyah, untuk menemukannya tidak membutuhkan ongkos, tidak juga upaya keras dan tenaga besar untuk mencarinya. Sedangkan yang ditemukan dengan menggunakan ongkos dan bersusah payah mencarinya, yang kadang bisa berhasil, waktu lain bisa gagal, maka itu bukan rikaz.”  (Al Muwaththa’ No. 585, riwayat Yahya Al Laitsi)

Sedangkan Ma’din (barang tambang) adalah: diambil dari kata ya’danu – ‘ad-nan yang artinya menetap pada suatu tempat.

Menurut Imam Abu Hanifah   zakat  ma’din hanya pada barang yang lebur dan bisa dicetak, seperti: emas, perak, besi dan tembaga. Sedangkan yang tidak cair seperti yaqut dan intan, tidak wajib zakat. Tidak ada nishab pada zakat ma’din, dan wajib dikeluarkan 1/5 (khumus), baik menemukannya sedikit atau banyak
Menurut Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i zakat ma’din hanya pada emas dan perak saja, dengan aturan main yang sudah dibahas pada zakat emas dan perak di atas.

Menurut Imam Ahmad zakat ma’din adalah semua hasil bumi yang  berharga dan terbentuk di dalamnya seperti: emas, perak, besi, tembaga, timah, permata, yaqut, zabarjad, jamrud, intan, pirus, berlian, ‘aqik, batu bara, granit, aspal, minyak bumi, belerang, dan lainnya.

Menurut tiga madzhab, yang dikeluarkan  dari zakat tambang adalah 1/40, sebagaimana zakat emas dan perak. Sedangkan Imam Abu Hanifah menetapkan 1/5, sebagaimana harta rampasan perang. Pandangan mayoritas lebih benar, karena memang memiliki dalil khususnya, yakni:
Nishab zakat emas adalah jika telah mencapai 20 Dinar dan selama satu tahun kepemilikan, maka zakatnya 1/40-nya, yakni setengah Dinar. (HR. Abu Daud No. 1573, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7325, dishahihkan Syaikh Al Albani. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1573)

Nishab zakat perak adalah jika telah mencapai 200 Dirham selama setahun kepemilikan sebanyak 1/40-nya, yakni 5 dirham. (HR.  Abu Daud No. 1574, At Tirmdizi No. 620,  Ahmad No. 711, 1232,  Al Bazar No. 679, dan lainnya. Imam At Tirmidzi bertanya kepada Imam Bukhari, apakah hadits ini shahih? Beliau menjawab: “shahih.” Lihat Sunan At Tirmidzi No. 620)

Dalil wajibnya zakat rikaz adalah:
وفي الركاز الخمس

Dan pada rikaz zakatnya adalah seperlima (khumus). (HR. Bukhari No. 1499, Muslim No. 1710)

Hadits ini menunjukkan wajibnya zakat rikaz, dan berapa yang mesti dikeluarkan, yakni 1/5, atau 20 %.

Rikaz yang mesti dikeluarkan zakatnya adalah:

الركاز الذي يجب فيه الخمس، هو كل ما كان مالا، كالذهب والفضة، والحديد، والرصاص، والصفر، والانية، وما أشبه ذلك.وهو مذهب الاحناف، والحنابلة، وإسحق، وابن المنذر، ورواية عن مالك، وأحد قولي الشافعي.وله قول آخر: أن الخمس لا يجب إلا في الاثمان: الذهب والفضة

Rikaz yang wajib dikeluarkan zakatnya seperlima adalah semua yang berupa harta seperti emas, perak, besi, timah, tembaga,  bejana, dan yang semisalnya. Inilah pendapat Hanafiyah, Hanabilah, Ishaq, Ibnul Mundzir, satu riwayat dari Malik, salah satu pendapat dari Asy Syafi’i. Pendapat yang lain: bahwa seperlima tidaklah wajib kecuali pada mata uang: yaitu emas dan perak.  (Fiqhus Sunah, 1/374)

📌Kepada siapa diwajibkan?

 Siapa saja yang menemukan rikaz, wajib mengeluarkan zakatnya, baik dewasa atau anak-anak, berakal atau gila, bahkan kafir dzimmi sekali pun. Ada pun untuk anak-anak dan orang gila yang mengurus pengeluaran zakatnya adalah walinya.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mennyebutkan:

قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ : أَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَح

ْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ ، عَلَى أَنَّ عَلَى الذِّمِّيِّ فِي الرِّكَازِ يَجِدُهُ الْخُمْسَ .
قَالَهُ مَالِكٌ ، وَأَهْلُ الْمَدِينَةِ ، وَالثَّوْرِيُّ ، وَالْأَوْزَاعِيُّ ، وَأَهْلُ الْعِرَاقِ ، وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ ، وَغَيْرُهُمْ .
وَقَالَ الشَّافِعِيُّ : لَا يَجِبُ الْخُمْسُ إلَّا عَلَى مَنْ تَجِبُ عَلَيْهِ الزَّكَاةُ ؛ لِأَنَّهُ زَكَاةٌ .
وَحُكِيَ عَنْهُ فِي الصَّبِيِّ وَالْمَرْأَةِ أَنَّهُمَا لَا يَمْلِكَانِ الرِّكَازَ .

Semua ulama yang telah saya ketahui telah sepakat, bahwa orang dzimmi juga wajib mengeluarkan zakat rikaz yang ditemukannya sebesar 1/5. Ini menjadi pendapat Malik, penduduk Madinah, Ats Tsauri, Al Awza’i, penduduk Iraq, ashhab ar ra’yi (pengikut Imam Abu Hanifah), dan selain mereka. Imam Asy Syafi’i berkata: tidak wajib seperlima kecuali kepada orang yang wajib berzakat, karena zakat adalah zakat. Diceritakan darinya, bahwa anak-anak dan wanita tidaklah memiliki rikaz. (Al Mughni, 5/400)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah mengatakan:

هو كل من وجده من مسلم وذمي وحر وغيره وكبير وصغير وعاقل ومجنون، وهو رأي الجمهور لعموم حديث «وفي الركاز الخمس»

  Dia adalah kewajiban bagi siapa saja yang menemukannya, baik muslim, dzimmi, merdeka, budak, dewasa, anak-anak, berakal, dan gila, ini adalah pendapat jumhur, sesuai keumuman hadits: (Pada rikaz zakatnya adalah seperlima). (Al Fiqhul Islami wa Adilatuhu, 3/223)

  Zakat rikaz dikeluarkan tanpa menunggu haul, tapi dikeluarkan ketika menemukannya, juga tidak ada nishab. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas).

*F.  Zakat Profesi/Penghasilan/Mata Pencaharian*

Ini adalah jenis zakat yang diperselisihkan para ulama sat ini. Sebagaimana dahulu ulama juga berselisih tentang adanya sebagian zakat lainnya, seperti zakat sayur-sayuran, buah-buahan selain kurma, dan zakat perdagangan.

Sebagian kalangan ada yang bersikap keras menentang zakat profesi, padahal perbedaan semisal ini sudah ada sejak masa lalu, ketika mereka berbeda pendapat tentang ada tidaknya zakat sayuran, buah, dan perdagangan tersebut. Seharusnya perbedaan pendapat yang disebabkan ijtihad seperti ini tidak boleh sampai lahir sikap keras apalagi membid’ahkan dan menuduh sesat segala.

📌 *Pihak Yang Mendukung*

Mereka yang mendukung pendapat ini seperti Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahhab Khalaf, Syaikh Abdurrahman Hasan, dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, memandang  ada beberapa alasan keharusan adanya zakat profesi:

-  Profesi yang dengannya menghasilkan uang, termasuk kategori harta dan kekayaan.

-  Kekayaan dari penghasilan bersifat berkembang dan bertambah, tidak tetap, ini sama halnya dengan barang yang dimanfaatkan untuk disewakan.  Dilaporkan dari Imam Ahmad, bahwa beliau  berpendapat tentang seseorang yang menyewakan rumahnya mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata pencaharian, dan wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab, walau tanpa haul.

-  Selain itu, hal ini juga diqiyaskan dengan zakat tanaman, yang mesti dikeluarkan oleh petani setiap memetik hasilnya. Bukankah petani juga profesi? Sebagian ulama menolak menggunakan qiyas dalam masalah ini, tetapi pihak yang mendukung mengatakan bukankah zakat fitri dengan beras ketika zaman nabi juga tidak ada? Bukankah nabi hanya menyontohkan dengan kurma dan gandum? Saat ini ada zakat fitri dengan beras karena beras adalah makanan pokok di Indonesia, tentunya ini juga menggunakan qiyas, yakni mengqiyaskan dengan makanan pokok negeri Arab saat itu, kurma dan gandum. Jadi,   makanan apa saja yang menjadi makanan pokok-lah yang dijadikan alat pembayaran zakat.  Jika mau menolak, seharusnya tolak pula zakat fitri dengan beras yang hanya didasarkan dengan qiyas sebagai makanan pokok.

-  Dalam perspektif keadilan Islam, maka adanya zakat profesi adalah keniscayaan. Bagaimana mungkin Islam mewajibkan zakat kepada petani yang pendapatannya tidak seberapa, namun membiarkan para pengusaha kaya, pengacara, dokter, dan profesi  prestise lainnya menimbun harta mereka? Kita hanya berharap mereka mau bersedekah sesuai kerelaan hati?

-  Dalam perspektif maqashid syari’ah (tujuan dan maksud syariat), adanya zakat profesi adalah sah. Sebab lebih mendekati keadilan dan kemaslahatan, serta sesuai ayat:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS. Al Baqarah (2): 267)

  Bukankah zakat penghasilan diambil dari hasil usaha yang baik-baik saja?

-   Mereka berpendapat bahwa zakat profesi ada dua jenis pelaksanaan, sesuai jenis pendapatan manusia. Pertama, untuk orang yang gajian bulanan, maka pendekatannya dengan zakat tanaman, yaitu nishabnya adalah 5 wasaq, senilai dengan 653 Kg gabah kering giling, dan dikeluarkan 2,5%, yang dikeluarkan  ketika menerima hasil (gaji), tidak ada haul. Kedua, bagi yang penghasilannya bukan bulanan, seperti tukang jahit, kontraktor, pengacara, dokter, dan semisalnya,   menggunakan pendekatan zakat harta, yakni nishab senilai dengan 85gr emas setelah diakumulasi dalam setahun, setelah dikurangi hutang konsumtif, dikeluarkan sebesar 2,5%. Untuk jenis yang ini sebenarnya juga diakui oleh pihak yang menentang Zakat Profesi, bahwa zakat harta penghasilan itu ada jika sudah satu haul dan nishabnya 85gr emas itu dan dikeluarkan 2,5%-nya.

📌 *Dasar Pemikiran Zakat Profesi*

  Zaman ini kebanyakan manusia membiayai hidupnya dengan dua cara, bekerja sendiri (wiraswasta) seperti penjahit, tukang kayu, dokter praktek, arsitek, dll,  atau kepada orang lain (baik swasta atau pegawai negara), seperti guru, menteri, anggota dewan, dll. Penghasilan pekerjaan seperti itu disebut gaji atau upah, kadang juga disebut honor. Bahkan dibeberapa tempat petani pun menggunakan sistem gajian, yakni mereka bekerja pada perusahaaan yang memiliki lahan luas, bibitnya, lalu petanilah sebagai pekerjanya, sebulan sekali pendapat gaji. Contoh Salim Group terhadap petani Sawit di Kabupaten Sambas.

  Wacana zakat profesi (penghasilan) telah bergulir lebih dari setengah abad yang lalu. Para ulama, seperti Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah, dan Abdul Wahab Khalaf telah mengemukakan wacana ini di Damaskus pada tahun 1952. Adapun Syaikh al Qaradhawy baru menguatkan hal ini pada awal tahun 1970-an (tepatnya 1973 ketika dia menyusun kitab Fiqih Zakatnya). Jadi, sangat aneh dan serampangan, dan bernilai fitnah,  jika ada yang mengatakan bahwa zakat profesi merupakan pemikiran bid’ahnya Syaikh al Qaradhawy seorang diri.  Berikut teks para ulama tersebut (Halaqah Dirasah al Islamiyah, Hal. 248):

  “Pencarian dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah setahun dan cukup senisab. Jika kita berpegang pada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad (bin Hasan), bahwa nisab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di tengah-tengah, kita dapat menyimpulkan bahwa penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas hasil pencarian setiap tahun, karena hasil itu jarang terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua sisi ujung tahun tersebut. Berdasarkan hal itu, kita dapat menetapkan hasil pencarian (profesi) sebagai sumber zakat, karena terdapatnya ‘illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fiqih sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat.

  Untuk bisa dianggap kaya bagi seseorang, Islam memiliki ukurannya yakni 12 Junaih emas menurut ukuran Junaih Mesir lama, maka ukuran itu harus terpenuhi pula buat seseorang untuk terkena kewajiban zakat, sehingga jelas perbedaan antara orang kaya yang wajib zakat dan miskin penerima zakat.

  Dalam hal ini madzhab Hanafi lebih jelas, yaitu bahwa jumlah senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja tanpa harus terdapat di pertengahan tahun. Ketentuan ini harus diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasil pencarian dan profesi ini, supaya dapat jelas siapa yang tergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin, seorang pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut.”

  Mengenai besar zakat, mereka mengatakan, “Pencarian dan profesi, kita tidak menemukan contohnya dalam fikih, selain masalah khusus mengenai penyewaan yang dibicarakan Imam Ahmad. Ia dilaporkan berpendapat tentang seseorang yang menyewakan rumahnya mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata pencaharian, dan wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab.

  Hal itu sesuai dengan apa yang kita tegaskan lebih dahulu, bahwa jarang seseorang pekerja yang penghasilannya tidak mencapai nisab seperti yang telah kita tetapkan, meskipun tidak cukup dipertengahan tahun tetapi cukup diakhir tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nisab yang telah berumur setahun.”  (Ibid)

📌 *Gaji dan Upah adalah Harta Pendapatan*

  Akibat dari  tafsiran itu, kecuali bagi yang menentang, - adalah bahwa zakat wajib dipungut dari gaji atau sejenisnya sebulan dari dua belas bulan. Karena ketentuan wajib zakat adalah cukup nisab penuh pada awal tahun dan akhir tahun.

_Yang menarik adalah pendapat guru-guru besar tentang hasil pencarian dan profesi dan pendapatan dari gaji atau lain-lainnya di atas, bahwa mereka tidak menemukan persamaannya dalam fikih selain apa yang dilaporkan tentang pendapat Imam Ahmad tentang sewa rumah di atas. Tetapi sesungguhnya persamaan itu ada yang perlu disebutkan di sini, yaitu bahwa kekayaan tersebut dapat digolongkan kepada kekayaan penghasilan, “yaitu kekayaan yang diperoleh seorang muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai syariat agama. Jadi pandangan fikih tentang bentuk penghasilan itu adalah, bahwa ia adalah “harta penghasilan.”_

  Sekelompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu setahun (Haul). Di antara mereka adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud, dan juga diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Az Zuhri, dan Al Auza’i.

Di dalam penelitiannya, Syaikh al Qaradhawy menilai lemah hadits-hadits tentang ketentuan satu tahun, baik hadits dari Ali, Ibnu Umar, Anas, dan Asiyah. Bukan hanya beliau yang mempermasalahkan, juga Imam Ibnu Hazm, dan Imam Ibnu Hajar. Inilah yang menurutnya tidak ada haul dalam zakat profesi tapi dikeluarkan saat mendapatkan hasil.

📌 *Pihak yang menolak*

Pihak yang menolak, umumnya para ulama Arab Saudi dan yang mengikuti mereka, berpendapat tidak ada zakat profesi. Sebab Al Quran dan As Sunnah secara tekstual tidak menyebutkannya, dan hendaknya mencukupkan diri dengannya.

Mereka menganggap, aturan main zakat profesi tidaklah konsisten. Kenapa nishabnya diqiyaskan dengan zakat tanaman (5 wasaq), tetapi yang dikeluarkan bukan dengan ukuran zakat tanaman pula? Seharusnya dikeluarkan adalah 5% atau 10% sebagaimana zakat tanaman, tetapi zakat profesi mengeluarkan zakatnya adalah 2,5% mengikuti zakat emas.

Sementara Syaikh Ibnul ‘Utsaimin, Syaikh Shalih Al Munajjid  dan lainnya mengatakan bahwa zakat penghasilan itu ada, tetapi seperti zakat lainnya, mesti mencapai nishab, dan menunggu selama satu haul. Dengan kata lain, tidak diwajibkan zakat penghasilan pada gaji bulanan. Hanya saja nishabnya itu adalah setara 85 gram emas dan dikeluarkan 2,5% setelah satu haul, sebagaimana penjelasan sebelumnya.

Demikianlah perselisihan ini.

Selesai.
Wallahu a'lam.

Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa 'ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 4)


.

📋  *Sekilas Seputar Zakat (Bag. 4)*

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

*C.  Zakat Hasil Tanaman dan Buah-Buahan*

Para fuqaha sepakat atas kewajiban zakat tanaman dan buah-buahan. Tetapi mereka berbeda pendapat dalam jenis tanaman dan buah apa saja yang dizakatkan.

📌Secara ringkas sebagai berikut:

_a.  Zakat tanaman dan buah-buahan hanya pada yang disebutkan secara tegas oleh syariat, seperti gandum, padi, biji-bijian, kurma dan anggur, selain itu tidak ada zakat. Ini pendapat Imam Al Hasan Al Bashri, Imam Sufyan Ats Tsauri, dan Imam Asy Sya’bi. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Asy Syaukani._

Pendapat ini berdasarkan wasiat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada Muadz bin Jabal dan Abu Musa Al Asy’ari ketika mereka diutus ke Yaman:

لا تأخذوا الصدقة إلا من هذه الأربعة الشعير والحنطة والزبيب والتمر

“Janganlah kalian ambil zakat kecuali dari empat macam: biji-bijian, gandum, anggur kering, dan kurma. “ (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1459, katanya: shahih. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7242 , Ad Daruquthni No. 15)

Secara khusus tidak adanya zakat sayur-sayuran (Al Khadharawat), Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 لَيْسَ فِي الْخُضْرَوَاتِ صَدَقَةٌ.

Pada sayur-sayuran tidak ada zakatnya. (HR. Al Bazzar No. 940, Ath Thabarani dalam Al Awsath No. 5921. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 5411)

Maka, tidak ada zakat pada semangka, jambu, durian, sayur-sayuran, dan lainnya yang tidak disebutkan oleh nash. Kecuali jika buah-buahan dan tanaman ini diperdagangkan, maka masuknya dalam zakat tijarah.

_b.  Sayur-sayuran dan semua yang dihasilkan oleh bumi (tanah) wajib dizakati, ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, juga Imam Ibnul ‘Arabi, dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dan umumnya ulama kontemporer._

Dasarnya keumuman  firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ 

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu .. (QS. Al Baqarah (2): 267)

 Juga keumuman hadits:
فيما سقت السماء العشر

Apa saja yang disirami air hujan maka zakatnya sepersepuluh.  (Hadits yang semisal ini diriwayatkan oleh banyak imam diantaranya: Al Bukhari, At Tirmidzi, An Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, Al Baihaqi, Ath Thabarani, Ad Daruquthni, Al Baghawi, Al Bazzar, Ibnu Hibban, Ath Thahawi, dan Ibnu Khuzaimah)

Maka, hasil tanaman apa pun mesti dikelurkan zakatnya, baik yang dikeluarkan adalah hasilnya itu, atau harganya.

_c.  Pendapat Al Qadhi Abu Yusuf yang mengatakan semua yang tumbuh dari bumi mesti dizakatkan, selama yang bisa bertahan dalam setahun. Ada pun yang tidak bisa bertahan dalam setahun seperti mentimun, sayur-sayuran, semangka, dan yang apa saja yang akan busuk dalam waktu sebelum setahun, maka itu tidak ada zakat._ 

_d.  Kalangan Malikiyah berpendapat, hasil bumi yang dizakatkan memiliki syarat yaitu yang bertahan (awet) dan kering, dan ditanam oleh orang, baik sebagai makanan pokok seperti gandum dan padi, atau bukan makanan pokok seperti jahe dan kunyit. Mereka berpendapat tidak wajib zakat pada buah tin, delima, dan sayur-sayuran._

_e.  Kalangan Syafi’iyah berpendapat, hasil bumi wajib dizakatkan dengan syarat sebagai makanan pokok dan dapat disimpan, serta ditanam oleh manusia, seperti padi dan gandum. Tidak wajib zakat pada sayur-sayuran._

_f.  Imam Ahmad berpendapat, hasil bumi wajib dizakatkan baik  biji-bijian dan buah-buahan, yang bisa kering dan tahan lama, baik yang ditakar dan ditanam manusia, baik makanan pokok seperti gandum dan padi,  atau bukan seperti jahe dan kunyit. Juga wajib zakat buah-buahan yang punya ciri di atas seperti kurma, anggur, tin, kenari, dan lainnya. Sedangkan yang tidak bisa dikeringkan tidak wajib zakat seperti semangka, pepaya, jambu, dan semisalnya._

Kita lihat, para ulama sepakat tentang wajibnya zakat tanaman hanya pada kurma, padi, gandum, biji-bijian, dan anggur.  Tetapi mereka tidak sepakat tentang wajibnya zakat  pada tanaman  yang bukan menjadi makanan pokok, seperti jahe, kunyit, buah-buahan selain anggur dan kurma, dan sayur-sayuran,  sebagian mengatakan wajib, sebagian lain tidak. Masing-masing alasan telah dipaparkan di atas.

Nishabnya adalah jika hasilnya sudah mencapai 5 wasaq, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

لَيْسَ فِيمَا أَقَلُّ مِنْ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

Tidak ada zakat pada apa-apa yang kurang dari lima wasaq. (HR. Bulhari No. 1484, Muslim No. 979)

Lima wasaq adalah enam puluh sha’ berdasarkan ijma’, dan satu sha’ adalah empat mud, lalu satu mud adalah seukuran penuh dua telapak tangan orang dewasa. Dr. Yusuf Al Qaradhawi telah membahas ini secara rinci dalam kitab monumental beliau, Fiqhuz Zakah, dan menyimpulkan bahwa lima wasaq adalah setara dengan +/- 653 Kg.

*D.  Zakat Ternak*

Zakat hewan ternak (Al An’am) pada Unta, Sapi, Kerbau dan Kambing (dengan berbagai variannya) adalah ijma’ , tidak ada perbedaan pendapat.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:

جاءت الاحاديث الصحيحة، مصرحة بإيجاب الزكاة في الابل، والبقر، والغنم، وأجمعت الامة على العمل.
ويشترط لايجاب الزكاة فيها:   أن تبلغ نصابا   وأن يحول عليها الحول وأن تكون سائمة، أي راعية من الكلا المباح أكثر العام 

  Telah datang berbagai hadits shahih yang menjelaskan kewajiban zakat pada Unta, Sapi, dan Kambing, dan umat telah ijma’ (sepakat) untuk mengamalkannya. Zakat ini memiliki syarat: sudah sampai satu nishab, berlangsung selama satu tahun, dan hendaknya hewan tersebut adalah hewan yang digembalakan, yaitu memakan rumput yang tidak terlarang sepanjang tahun itu. (Fiqhus Sunnah, 1/363)

  Sedangkan, selain hewan Al An’am tidak wajib dizakatkan, seperti kuda, keledai, ayam, ikan, bighal, kecuali jika semua dijual, maka masuknya dalam zakat tijarah (perniagaan). Wallahu A’lam

  Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

لا زكاة في شئ من الحيوانات غير الانعام.فلا زكاة في الخيل والبغال والحمير، إلا إذا كانت للتجارة

  Tidak ada zakat pada hewan-hewan selain Al An’am, maka tidak ada zakat pada kuda, bighal (peranakan kuda dan keledai), keledai, kecuali jika untuk diperdagangkan. (Fiqhus Sunnah, 1/368)

  Namun demikian, tidak semua Al An’am bisa dizakatkan, ada syarat yang mesti dipenuhi:

1.  Sampai nishabnya
2.  Sudah berlangsung satu tahun (haul)
3.  Hendaknya hewan ternak itu adalah hewan yang digembalakan, yang memakan rumput yang tidak terlarang dalam sebagian besar masa setahun itu.

Tiga syarat ini merupakan pendapat mayoritas ulama, kecuali Imam Malik dan Imam Laits bin Sa’ad. Menurut mereka berdua, hewan ternak yang makanannya disabitkan (bukan digembalakan) juga boleh dizakatkan.

Syaikh Sayyid Sabiq mengomentari:

لكن الاحاديث جاءت مصرحة بالتقييد بالسائمة، وهو يفيد بمفهومه: أن المعلوفة لا زكاة فيها، لانه لا بد للكلام عن فائدة، صونا له عن اللغو.

Tetapi hadits-hadits yang ada dengan gamblang mengkhususkan dengan hewan yang digembalakan, dan hal itu membawa pengertian: bahwa yang disabitkan rumputnya tidaklah wajib zakat, karena penyebutan tersebut mesti ada faidahnya, agar ucapan itu tidak sia-sia.  (Ibid, 1/364)

Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah mengatakan:

ولا أعلم من قال بقول مالك والليث من فقهاء الأمصار

Saya tidak ketahui ada fuqaha sepenjuru negeri yang setuju dengan pendapat Malik dan Al Laits. (Imam Az Zarqani, Syarh  ‘Alal Muwaththa’, 2/154)

▶️ *Zakat Unta*, berikut rincian dalam Fiqhus Sunnah:

•  Nishabnya 5 ekor, mesti dikeluarkan 1 ekor kambing biasa yang sudah berusia setahun lebih, atau kambing benggala (dha’n), seperti kibas, biri-biri,  berusia setahun.

•  Jika 10 ekor, maka yang dikeluarkan 2 ekor kambing betina, dan seterusnya jika bertambah  lima bertambah pula zakatnya satu ekor kambing betina.

•  Jika banyaknya 25 ekor, maka zakatnya 1 ekor anak unta betina umur 1-2 tahun, atau 1 ekor anak unta jantan umur 2-3 tahun.

•  Jika 36 ekor, zakatnya 1 ekor anak unta betina usia 2-3 tahun

•  Jika 46 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina berumur 3-4 tahun

•  Jika 61 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina 4-5tahun

•  Jika 76 ekor, zakatnya 2 ekor anak unta betina umur 2-3 tahun

•  Jika 91 ekor sampai 120 ekor,   zakatnya 2 ekor anak unta betina umur 3-4 tahun

▶️ *Zakat Sapi*

•  Tidak wajib zakat jika belum sampai 30 ekor, dalam keadaan digembalakan, dan sudah satu haul, zakatnya 1 ekor sapi jantan atau betina berumur 1 tahun

•  Jika 40 ekor, zakatnya 1 ekor sapi betina berumur 2 tahun

•  Jika 60 ekor, zakatnya 2 ekor sapi berumur 1 tahun

•  Jika 70 ekor, zakatnya 1 ekor sapi betina umur 2 tahun dan 1 ekor sapi jantan berumur 1 tahun

•  Jika 80 ekor, zakatnya 2 ekor sapi betina umur 2 tahun

•  Jika 90 ekor, zakatnya 3 ekor sapi umur 1 tahun

•  Jika 100 ekor, zakatnya 1 ekor sapi betina umur 2 tahun, serta 2 ekor sapi jantan umur 1 tahun

•  110 ekor, zakatnya 2 ekor sapi betina umur 2 tahun, dan 1 ekor sapi jantan umur 1 tahun

•  120 ekor, zakatnya 3 ekor sapi betina berumur 2 tahun, atau 4 ekor sapi umur 1 tahun.

Dan seterusnya, jika  banyaknya bertambah, maka setiap 30 ekor adalah 1 ekor sapi umur 1 tahun, dan setiap 40 ekor adalah 1 ekor sapi betina berumur 2 tahun.

▶️ *Zakat kambing*

•  Tidak dizakatkan kecuali sudah mencapai 40 ekor. Jika berjumlah antara 40-120 ekor dan sudah cukup satu haul, maka zakatnya 1 ekor kambing betina.

•  Dari 121-200 ekor, zakatnya adalah 2 ekor kambing betina

•  Dari 201-300 ekor, zakatnya adalah 3 ekor kambing betina. Dan seterusnya, tiap tambahan 100 ekor, dikelurkan 1 ekor kambing betina. Dari domba berumur 1 tahun, dari kambing biasa 2 tahun.

Jika kambingnya hanya ada yang jantan, maka boleh dikeluarkan yang jantan. Jika sebagian jantan dan sebagian betina, atau semuanya betina, ada yang membolehkan jantan, ada juga hanya betina yang dizakatkan.

🔹Bersambung ...🔹

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

 *Sekilas Seputar Zakat (Bag. 3)*

📋  *Sekilas Seputar Zakat (Bag. 3)*

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

2⃣ *Zakat Mal (Zakat Harta)*

Zakat Mal mencakup beberapa jenis harta, yakni:

*A.  Zakat Emas dan Perak*

Kewajiban zakat emas dan perak, diperintahkan dalam Al Quran:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35)

34. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
35. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At Taubah (9): 34-35)

Khadimus Sunnah  Asy Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

والزكاة واجبة فيهما، سواء أكانا نقودا، أم سبائك، أم تبرأ، متى بلغ مقدار المملوك من كل منهما نصابا، وحال عليه الحول، وكان فارغا عن الدين، والحاجات الاصلية.

📌Zakat diwajibkan atas keduanya (emas dan perak), sama saja apakah berupa mata uang, kepingan, atau masih gumpalan, pada saat dimiliki keduanya sudah mencapai nishab dan sudah se-haul (satu tahun) kepemilikannya, dan pemiliknya bebas dari hutang dan berbagai kebutuhan mendasar. (Lihat Fiqhus Sunnah, 1/339. Darul Kitab Al ‘Arabi)

Nishab zakat emas adalah jika telah mencapai 20 Dinar dan selama satu tahun kepemilikan, maka zakatnya 1/40-nya, yakni setengah Dinar. (HR. Abu Daud No. 1573, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7325, dishahihkan Syaikh Al Albani. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1573)

Satu Dinar adalah 4,25 gram emas. Jadi, jika sudah memiliki 85 gram emas, maka dikeluarkan zakatnya 2,125 gram.

Nishab zakat perak adalah jika telah mencapai 200 Dirham selama setahun kepemilikan sebanyak 1/40-nya, yakni 5 dirham. (HR.  Abu Daud No. 1574, At Tirmdizi No. 620,  Ahmad No. 711, 1232,  Al Bazar No. 679, dan lainnya. Imam At Tirmidzi bertanya kepada Imam Bukhari, apakah hadits ini shahih? Beliau menjawab: “shahih.” Lihat Sunan At Tirmidzi No. 620)

Satu Dirham adalah 2,975 gram perak. Jadi, jika sudah memiliki 595 gram perak, maka dikeluarkan zakatnya 14,875 gram.

*B.  Zakat Tijarah (Perniagaan)*

Ini adalah pandangan jumhur ulama sejak zaman sahabat, tabi’in, dan fuqaha berikutnya, tentang wajibnya zakat harta perniagaan, ada pun kalangan zhahiriyah mengatakan tidak ada zakat pada harta perniagaan.

Zakat ini adalah pada harta apa saja yang memang diniatkan untuk didagangkan, bukan menjadi harta tetap dan dipakai sendiri.

Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah mengatakan tentang batasan barang dagangan:

ولو اشترى شيئًا للقنية كسيارة ليركبها، ناويًا أنه إن وجد ربحًا باعها، لم يعد ذلك مال تجارة بخلاف ما لو كان يشتري سيارات ليتاجر فيها ويربح منها، فإذا ركب سيارة منها واستعملها لنفسه حتى يجد الربح المطلوب فيها فيبيعها، فإن استعماله لها لا يخرجها عن التجارة، إذ العبرة في النية بما هو الأصل، فما كان الأصل فيه الاقتناء والاستعمال الشخصي: لم يجعله للتجارة مجرد رغبته في البيع إذا وجد ربحًا، وما كان الأصل فيه الاتجار والبيع: لم يخرجه عن التجارة طروء استعماله. أما إذا نوى تحويل عرض تجاري معين إلى استعماله الشخصي، فتكفي هذه النية عند جمهور الفقهاء لإخراجه من مال التجارة، وإدخاله في المقتنيات الشخصية غير النامية

📌Seandainya seseorang membeli sesuatu untuk dipakai sendiri seperti mobil yang akan dikendarainya, dengan niat apabila mendatangkan keuntungan nanti dia akan menjualnya, maka itu juga bukan termasuk barang tijarah  (artinya tidak wajib zakat,  ). Hal ini berbeda dengan jika seseorang membeli beberapa buah mobil memang untuk dijual dan mengambil keuntungan darinya, lalu jika dia mengendarai dan menggunakan mobil itu untuk dirinya, dia menemukan adanya keuntungan dan menjualnya, maka apa yang dilakukannya yaitu memakai kendaraan itu tidaklah mengeluarkan status barang itu sebagai barang perniagaan. Jadi, yang jadi prinsip adalah niatnya. Jika membeli barang untuk dipakai sendiri, dia tidak meniatkan untuk menjual dan mencari keuntungan, maka hal itu tidak merubahnya menjadi barang tijarah walau pun akhirnya dia menjualnya dan mendapat keuntungan. Begitu juga sebaliknya jika seorang berniat merubah barang dagangan  menjadi barang yang dia pakai sendiri,  maka niat itu sudah cukup menurut pendapat mayoritas fuqaha (ahli fiqih) untuk mengeluarkan statusnya sebagai barang dagangan, dan masuk ke dalam kategori milik pribadi yang tidak berkembang. (Fiqhuz Zakah, 1/290)

Contoh si A membeli barang-barang meubel untuk dipakai dan ditaruh di rumah, maka ini tidak kena zakat, sebab tidak ada zakat pada harta yang kita gunakan sendiri seperti rumah, kendaraan, pakaian, walaupun berjumlah banyak kecuali jika itu diperdagangkan . Nah, jika si A membeli  barang-barang tersebut untuk dijual, maka barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishabnya dan jika sudah satu haul (setahun), yaitu dengan cara ditaksir harganya dan dikeluarkan dalam bentuk harganya itu, sebanyak 1/40 harganya.

Abu Amr bin Himas menceritakan, bahwa ayahnya menjual kulit dan alat-alat yang terbuat dari kulit, lalu Umar bin Al Khathab berkata kepadanya:

يَا حِمَاسُ ، أَدِّ زَكَاةَ مَالَك ، فَقَالَ : وَاللَّهِ مَا لِي مَالٌ ، إنَّمَا أَبِيعُ الأَدَمَ وَالْجِعَابَ ، فَقَالَ : قَوِّمْهُ وَأَدِّ زَكَاتَهُ.

📌“Wahai Himas, tunaikanlah zakat hartamu itu.” Beliau menjawab: “Demi Allah, saya tidak punya harta, sesungguhnya saya cuma menjual kulit.” Umar berkata: “Perkirakan harganya, dan keluarkan zakatnya!” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 10557, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No.  7099, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7392)

Dari kisah ini, Imam Ibnu Qudamah mengatakan adanya zakat tijarah adalah ijma’, sebab tidak ada pengingkaran terhadap sikap Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu.

Beliau mengatakan:

وَهَذِهِ قِصَّةٌ يَشْتَهِرُ مِثْلُهَا وَلَمْ تُنْكَرْ ، فَيَكُونُ إجْمَاعًا

📌Kisah seperti ini masyhur (tenar), dan tidak ada yang mengingkarinya, maka hal ini menjadi ijma’. (Lihat Al Mughni, 5/414. Mawqi’ Al Islam)

Yang termasuk kategori ini, adalah hasil dari sewa menyewa. Tanah, kios, kebun, rumah, tidaklah ada zakatnya, tetapi jika disewakan maka harga sewa itu yang dizakatkan.

Syaikh Muhammad Khaathir Rahimahullah (

mufti Mesir pada zamannya) berkata:

لا تجب فى الأرض المعدة للبناء زكاة إلا إذا نوى التجارة بشأنها 

📌Tanah yang dipersiapkan untuk didirikan bangunan tidak wajib dizakati, kecuali diniatkan untuk dibisniskan dengan mengembangkannya. (Fatawa Al Azhar, 1/157. Fatwa 15 Muharam 1398)

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah (Mufti Arab Saudi pada zamannya)  ditanya:

س : إذا كان لدى الإنسان قطعة أرض ولا يستطيع بناءها ولا الاستفادة منها ، فهل تجب فيها الزكاة ؟
ج : إذا أعدها للبيع وجبت فيها الزكاة ، وإن لم يعدها للبيع أو تردد في ذلك ولم يجزم بشيء ، أو أعدها للتأجير فليس عليه عنها زكاة ، كما نص على ذلك أهل العلم ؛ لما روى أبو داود رحمه الله عن سمرة بن جندب -رضي الله عنه- قال : « أمرنا رسول الله -صلى الله عليه وسلم- أن نخرج الصدقة مما نعده للبيع » .

🔹Pertanyaan:

  Jika manusia punya sebidang tanah dan dia tidak mampu mendirikan bangunan dan tidak pula bisa memanfaatkannya, apakah tanah itu wajib dizakati?

🔹Jawaban:

   Jika dia mempersiapkannya untuk dijual maka wajib dikelurkan zakat, jika tidak untuk dijual atau ragu-ragu dan belum pasti, atau  tidak untuk disewa, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Sebagaimana ulama katakan tentang hal itu, karena telah diriwayatkan oleh Abu Daud Rahimahullah, dari Samurah bin Jundub Radhiallahu ‘Anhu, katanya: “Kami diperintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk mengeluarkan zakat dari apa-apa yang diperdagangkan.”    (Majalah Al Buhuts Al Islamiyah, 56/124)

 Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah ditanya:

س ـ أمتلك قطعة أرض ، ولا أستفيد منها ، وأتركها لوقت الحاجة ، فهل يجب علي أن أخرج زكاة عن هذه الأرض ؟ .. وإذا أخرجت الزكاة هل علي أن أقدر ثمنها في كل مرة ؟
ج ـ ليس عليك زكاة في هذه الأرض لأن العروض إنما تجب الزكاة في قيمتها ، إذا أعدت للتجارة ، والأرض والعقارات والسيارات والفرش ونحوها عروض لا تجب الزكاة في عينها ، فإن قصد بها المال أعني الدراهم بحيث تعد للبيع والشراء والاتجار ، وجبت الزكاة في قيمتها . وإن لم تعد كمثل سؤالك فإن هذه ليست فيها زكاة .

🔹Pertanyaan:

  Saya mempunyai sebidang tanah, namun tidak menghasilkan apa-apa dan saya biarkan begitu saja.  Wajibkah saya mengeluarkan zakat tanah tersebut ? Jika dikeluarkan zakatnya, wajibkah saya memperhitungkan zakatnya ?
🔹Jawaban:

Tanah seperti ini tidak wajib dizakati. Semua barang wajib dizakati saat diperdagangkan. Pada dasarnya tanah, berbagai tanah milik (‘aqarat), kendaraan atau barang-barang lainnya, maka semuannya termasuk harta pemilikan dan tidak wajib dizakati kecuali jika dimaksudkan memperoleh uang, yakni diperjualbelikan atau diperdagangkan. (Fatawa Islamiyah, 2/140. Disusun oleh Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnad)

Nishab zakat perniagaan adalah sama dengan zakat emas yakni jika sudah senilai dengan 85 gram emas. Besaran zakatnya 2,5 %. Zakat tijarah yang dikeluarkan adalah modal yang masih diputar plus keuntungan, lalu dikurangi hutang (kalau punya) dan pajak (kalau ada), lalu dikalikan 2,5%.

🔹Bersambung ...🔹
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁🌹

Kamis, 01 Juni 2017

LAA ILAA-HA ILLALLAAH

Kenapa ke dua~dua bibir kita
{atas dan bawah}
tidak bergerak sewaktu kita mengucapkan kalimah...
LAA ILAA-HA ILLALLAAH ???

Coba sebut...
LAA ILAA-HA ILLALLAAH…
Kedua~dua bibir kita tak bergerak kan?
Kenapa dan mengapa?

Jawabannya:
Itulah Rahmat ALLAH yang amat besar ke atas hamba-hamba~NYA…
Di saat sakaratul maut, tubuh kita tdk bisa apa~apa.
ALLAH memberikan pilihan paling mudah untuk hamba~NYA hanya melafadzkan...
ALLAH, ALLAH, ALLAH... atau
Laa Ilaaha Ilallaah.
ALLAH tidak menuntut badan kita bergerak sedikitpun bahkan bibir kita.

Ini karena seseorang yang didatangi Sakaratul Maut
{Nazak} dia sudah tidak berdaya lagi menggerakkan seluruh tubuhnya kecuali LIDAH nya saja.

MasyaALLAH, ALLAHU AKBAR
SubhanALLAH sedemikian rupa ALLAH memberikan kemudahan saat orang~orang menghadapi kematian sebagian akan mendapati masa~masa sulit...
ALLAH benar~benar tdk menginginkan kalian masuk neraka, krn begitu sakitnya neraka, begitu tdk mampunya kalian masuk neraka, begitu luasnya neraka begitu ngerinya neraka,...
Seandainya saja percikan setetes api neraka turun kebumi, maka bumi & isinya hancur luluh lantak....

Mohon maaf apabila lidah ini pernah berkata/berucap sesuatu yg  kurang menyenangkan, semoga pesan ini bisa menjadikan kita lebih bisa menjaga lidah kita dalam bertutur/berucap.

أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّومَ وَأَتُوبُ إِلَيْه
Sebarkan... kamu akan membuat beribu-ribu manusia berzikir kepada Allah SWT

آمِّيْنَ آمِّيْنَ آمِّيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ

 

Terlalu memperhatikan keburukan orang lain lain

*Bismillahirrohmaanirrohim.*

*Renungan Tasyahur Berkah*
--------------------------------

*"Wahai Guruku, manakah yang lebih baik, Seorang beragama yang ibadahnya banyak, tetapi kelakuannya buruk...*

*Ataukah seorang yang tidak beribadah, tapi*
*kelakuannya baik pada sesama...?"*
teriak seorang pemuda...
*سبحان الله*
*"Maha Suci Alloh, keduanya baik..."*
ujar sang Guru sambil tersenyum...

_"Lho, kok bisa...?"_ _desak si pemuda..._

*"Karena orang yang tekun beribadah itu boleh jadi akan dibimbing الله untuk berkelakuan mulia melalui ibadahnya...*

*Sedangkan orang yang baik kelakuannya itu, boleh jadi akan dibimbing الله melalui rahmatNya untuk semakin taat kepadaNya..."*

_"Terus, siapa yang lebih buruk...?"_  _desak si pemuda penasaran..._

Air mata mengalir di pipi sang Guru...

*"KITA NAK...", ujar beliau dengan suara tersendat...*

*"Kitalah yang layak disebut buruk,*
*sebab gemar menghabiskan waktu untuk menilai orang lain, melupakan diri sendiri..."*
tangis Beliau sambil terisak...*

*_"Kelak di hadapan Alloh, kita ditanya tentang diri kita, BUKAN tentang orang lain..."_*

Renungan ramadhan

     🍂 *Renungan* 🍂

           *_"RAMADHAN"_*

*Inilah bulan yang penuh ampunan, berkah, kemuliaan yang di tunggu2 oleh umat Rasulullah Saw...*

🍃 *Firman Allah Swt :_"Hai orang2 yang beriman, diwajibkan bagi kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan bagi orang2 sebelummu, agar kamu bertaqwa"_*
(  QS Al- Baqarah:183 )

~ *Adanya kaitan antara PUASA dgn KEIMANAN seseorang....*
*Allah Swt memerintah kan puasa kepada orang2 yang ber-iman, dgn demikian Allah Swt pun HANYA  menerima puasa dari jiwa2 yang TERDAPAT IMAN di dalamnya. Dan puasa juga merupakan tanda KESEMPURNAAN KEIMANAN seseorang.*

🍃 *Sabda Rasullullah Saw:
*_"Sesungguhnya di dalam Surga itu terdapat pintu yang dinamakan Ar-Rayyan. Orang yang berpuasa akan masuk melalui pintu tersebut pada Hari Kiamat kelak._*
*Tidak boleh masuk seorangpun kecuali mereka. Kelak akan ada pengumuman, Di mana kah orang yang berpuasa? Mereka lalu ber-duyun2 masuk melalui pintu tersebut. Setelah orang yang terakhir dari mereka telah masuk, pintu tadi ditutup kembali. Tiada lagi orang lain yang akan memasukinya"_*
( Bukhari-Muslim )

~*Inilah BALASAN KASIH SAYANG Allah Swt kepada mereka yang dgn keikhlasan menjalan kan perintah-Nya..*

🍃  *Sabda Rasullullah Saw:
*_“Makan sahur adalah berkah, jangan kalian tinggalkan meski hanya dgn seteguk air.. sesungguh nya Allah Swt dan para malaikat mengucapkan salam kepada orang2 yang makan sahur.”_*
( HR. Ahmad dan Ibnu Hibban ).

~ *Orang yang makan sahur mendapatkan shalawat dari Allah Swt dan Nabi Saw, do’a dari para malaikat-Nya..*
*Waktu sahur adalah waktu utama untuk ber istiqfar..*

*_Yaa Allah..._*
*_Anugerahi kami keimanan, keselamatan, kesejahteraan dan kesempatan mendapat kan kasih sayang dan ridho-Mu..._*

*_Beri kami kesehatan, kemudahan untuk menunaikan shalat, puasa, menghidupkan malamnya, bersedeqah, membaca Al'quran..._*

*_Ampuni kedua org tua kami, kel, mereka yang kami sayang'i, salah dan khilaf kami..._*
*_Aamiin yaa råbbal'alamiin.._* 

*_"Selamat menunaikan ibadah Ramadhan semoga berkah"_*

                        🌾

Hikmah puasa

.السّّلّام عّلّيكم وّرّحمّة اللّّه وّبّرّكّاته
_                              .                                                                                     _*TOPIK : ALHAMDULILLAH  MEMASUKI BULAN  ROMADHON MARHABAN YA ROMADHON*_                                             .                                                                                                                     Saudaraku, Sahabatku yang baik hati & semoga  _*dirahmati Alloh*_  ....... Aamiin,                                                                                                                  
Alhamdulllah Bulan Ramadhan sudah datang menjumpai kita, bulan yang mulia, yang diharapkan oleh orang-orang shalih perjumpaan dengannya. Di bulan tersebut, seseorang bisa mengumpulkan pahala yang banyak dengan waktu yang singkat demi mencapai kedudukan yang mulia di sisi Allah Ta’la.

Sebelumnya marilah kita introspeksi diri masing-masing, kita  sudah berapa kali  mendapati bulan Ramadhan. Dan sudah sampai seberapa baik tingkatan ibadah kita , apakah kita telah meraih pelajaran-pelajaran berharga dari bulan Ramadhan Sebelumya?..........  _*Sudahkah Ramadhan membuahkan perubahan dalam pribadi kita ataukah hanya sekedar rutinitas belaka yang datang dan berlalu begitu saja setiap tahun?!*_

Oleh karenanya, perkenankanlah dalam kajian _*Mutiara Tahajud*_ kali ini untuk menyampaikan beberapa pelajaran Ramadhan, semoga dapat kita pahami, menjadi motivasi, dan dapat kita wujudkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Aamiin.

Bulan Ramadhan _*merupakan sekolah keimanan dan bengkel jiwa raga yang sangat manjur*_ bagi orang yang mengetahuinya. Banyak sekali pelajaran yang dapat diambil darinya, di antaranya adalah  :.                   
_*ikhlas*_
            
_*Ikhlas merupakan fondasi pertama diterimanya suatu amalan ibadah seorang hamba*_  Dalam ibadah puasa secara khusus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من صام رمضان إيمانا واتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه

_*“Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan karena keimanan dan mengharap pahala Allah, maka akan diampunilah dosanya yang telah lalu*_.” (HR. bukhori dan Muslim)

Demikian pula dalam setiap amal ibadah kita, marilah kita ikhlaskan murni hanya untuk Allah semata sehingga kita tidak mengharapkan selain Allah. Ingatlah bahwa sebesar apa pun ibadah yang kita lakukan tetapi bila tidak ikhlas dan hanya  mengharapkan Ridlo Allah maka sia-sia belaka tiada berguna.

_*Mengikuti sunah merupakan fondasi kedua untuk diterimanya suatu ibadah*_ Betapa pun ikhlasnya kita dalam beribadah tetapi kalau tidak sesuai dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tertolak dan tidak diterima. Oleh karenanya, dalam berpuasa kita meniru bagaimana puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam _*seperti mengakhirkan sahur dan bersegera dalam berbuka.*_

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

_*“Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa dan mengakhirkan sahur.”*_ (HR. Bukhori-Muslim)

Demikian pula dalam setiap ibadah lainnya, marilah kita berusaha untuk meniru agar sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga amal kita tidak sia-sia belaka.

Benarlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa setiap kebaikan dan kejayaan hanyalah dengan mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun terkadang akal belum menerima sepenuhnya.

_*Meraih derajat takwa merupakan tujuan pokok ibadah puasa*_. Allah berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

_*“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”*_  (QS. Al-Baqarah: 183)

_*Takwa artinya takut kepada Allah dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya sesuai dengan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam*_. 

Seorang yang berpuasa tidak akan berbuka sekalipun manusia tidak ada yang mengetahuinya karena merasa takut dan merasa diawasi oleh Allah dalam gerak-geriknya. Demikianlah hendaknya kita dalam setiap saat merasa takut dan diawasi oleh Allah di mana pun berada dan kapan pun juga, terlebih ketika kita hanya seorang diri. 

Apalagi pada zaman kita ini, alat-alat kemaksiatan begitu mudah dikonsumsi, maka ingatlah bahwa itu adalah ujian agar Allah mengetahui siapa di antara hamba-Nya yang takut kepada-Nya.

Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Alquran yang berisi petunjuk bagi umat manusia. Allah berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

_*“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil).*_” (QS. Al-Baqarah: 185)

Maka hal ini memberikan pelajaran kepada kita kaum muslimin _*agar kembali kepada ajaran Alquran dengan membacanya, memahami isinya, mengamalkannya, dan menjadikannya sebagai cahaya dalam menapaki kehidupan ini.*_

Kehinaan yang menimpa kaum muslimin pada zaman sekarang tidak lain adalah disebabkan jauhnya mereka dari Alquran dan sunah.

Bulan Ramadhan adalah bulan kasih sayang dan kedermawanan, karena bulan itu adalah bulan yang sangat mulia dan pahalanya berlipat ganda. Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan dan lebih dermawan lagi apabila di bulan Ramadhan, sehingga digambarkan bahwa beliau lebih dermawan daripada angin yang kencang.

_*“Barangsiapa memberi makan kepada orang yang berpuasa, maka baginya pahala semisal oran gyan gberpuasa, tanpa dikurangi dari pahala yang orang berpuasa sedikit pun.*_” (HR. Tirmidzi no. 807 dan dishohihkan al-Albani)

_*Akhlak yang Baik*_

Puasa tidak hanya menahan makan dan minum semata, tetapi lebih dari itu, yaitu menahan anggota badan dari bermaksiat kepada Allah. Menahan mata dari melihat yang haram, menjauhkan telinga dari mendengar yang haram, menahan lisan dari mencaci dan menggibah, menjaga kaki untuk tidak melangkah ke tempat maksiat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

_*“Barang siapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan amalannya serta kebodohan, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makan dan minumnya*_.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Puasa juga harus ditanamkan pada anak cucu kita sejak usia dini , sebagaimana Dalam riwayat Bukhari dan Muslim _*Diceritakan bahwa wanita para sahabat menyuruh anak-anak mereka berpuasa, lalu apabila ada seorang anak yang menangis minta makan, maka dibuatkan mainan sehingga lupa hingga datang waktu berbuka.*_

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Marilah kita didik anak kita dengan keimanan, ibadah, dan ketaatan serta hindarkan mereka dari teman-teman jelek yang kerap meracuni anak-anak kita. 

Jadi, persiapkan diri kita dengan sebaik-baiknya menjelang Ramadhan ini. Jangan sampai kita hanya melewatinya sebagai rutinitas tahunan dan membiarnya berlalu tanpa makna yang spesial.                                                         
Saudaraku, Sahabatku yang baik hati & semoga  _*dirahmati Alloh*_  ....... Aamiin,               .